PT DDP Pastikan Lahan HGU Milik Perusahaan

Kuasa Hukum PT. Daria Darma Pratama Iman Nulislam. SH, MH--

KORANRB.ID - PT Daria Dharma Pratama memastikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh warga Desa Sibak Kabupaten Mukomuko yakni Arpandi, Rasuli, dan Ibnu Amin adalah milik perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh perusahan.

Kuasa Hukum  PT. Daria Darma Pratama Iman Nulislam. SH, MH memastikan lahan HGU yang dikuasai oleh warga desa Sibak yakni Arpandi, Rasuli, dan Ibnu Amin adalah milik PT DDP. Atas hal tersebut, PT. DPP menggugat ketiganya karena telah menduduki dan memasuki lahan HGU 125.

BACA JUGA:Ada Kejanggalan Sidang Lapangan Gugatan PT DDP

"Kami sudah menggugat mereka ke Pengadilan Negeri Mukomuko dan teregister dengan nomor 06/PDT.G/2023/PN Mukomuko," kata Iman, Kamis (23/11).

Bahkan pada Selasa (21/11) lalu, pihaknya bersama dengan pengadilan Negeri Mukomuko, BPN, serta para tergugat sudah melakukan persidangan lapangan di Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Persidangan lapangan tersebut merupakan perintah dari Pengadilan Negeri Mukomuko.

BACA JUGA:Mukomuko Terima Bantuan Rp 18 Miliar

"Kita sudah lakukan persidangan lapangan dan mengecek lahan HGU yang dikuasai tersebut, nanti tinggal pelaksanaan persidangan di Pengadilan dalam rangka pembuktian," ujarnya.

Iman mengaku, pada persidangan lapangan ditemukan fakta bahwa lahan HGU adalah benar milik PT DDP. Sebab perusahaan kelapa sawit ini memiliki sertifikat HGU. Sementara itu, pihak tergugat yakni Arpandi, Rasuli dan Ibnu Amin tidak memiliki bukti kepemilikan lahan baik dalam bentuk surat keterangan tanah maupun sertifikat tanah.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Cek Kesiapan Pengamanan Gudang Logistik Pemilu

"Mereka tidak punya surat kepemilikan tanah, sertifikat saja tidak ada, malah mengaku kalau lahan itu milik mereka," ujarnya.

Selain itu, bukti juga diperkuat pada persidangan lapangan yang di buka oleh Majelis Hakim yang di hadiri langsung oleh penggugat, tergugat dan di hadiri juga oleh perangkat Desa Serami Baru. 

Dimana perangkat desa menyerahkan peta desa beserta surat keterangan yang menyatakan bahwa areal perusahaan berada dalam wilayah Desa Serami Baru. 

BACA JUGA:Sejarah Wilayah Sungai Ipuh Mukomuko

"HGU PT DDP ada dalam wilayah desa Serami Baru, sehingga warga hapal betul wilayah dan yang punya lahan, mereka juga tidak kenal sama sekali dengan para tergugat maupun kuasa dari para tergugat," tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan