Lakukan Kampanye Pilkada, Bawaslu Bengkulu Tengah Minta Dewan Ajukan Surat Cuti

Senin 07 Oct 2024 - 22:42 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah, saat ini telah resmi melayangkan surat ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Dalam surat tersebut Bawaslu Bengkulu Tengah meminta anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang sedang melakukan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah harus mengajukan cuti sementara di luar tanggungan negara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 pasal 53, setiap pejabat daerah yang ingin terlibat aktif dalam kampanye Pilkada, wajib menyampaikan izin cuti di luar tanggungan negara. 

Selanjutnya, pasal 53 ayat 1 tersebut disebutkan, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota serta pejabat negara dalam hal ini DPRD serta pejabat daerah lainnya dapat mengikuti kampanye dengan menyampaikan izin cuti diluar tanggungan negara dan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Penyakit Ngorok Mengganas di Kabupaten Kaur, 10 Ekor Sapi Mati Mendadak

BACA JUGA:Ungkap Dalang Pemotongan Dana PIP! Ini yang Dilakukan Kejari Bengkulu Selatan

“Jadi dalam aturan sudah sangat jelas. Jadi maka dari kami menyurati Sekretariat DPRD agar semua anggota DPRD Bengkulu Tengah yang mengikuti kampanye Pilkada bisa menyampaikan izin cuti diluar tanggungan negara ataupun daerah,” tegasnya

Setiap surat izin cuti yang diajukan DPRD harus ditembuskan ke Bawaslu Bengkulu Tengah. Jangan sampai tidak memberitahu apalagi tidak memberikan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Disisi lain pihaknya menegaskan, jangan sampai ada DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang melakukan aksi kampanyr Pilkada, namun yang bersangkutan tidak ada surat izin cutinya. 

“Apabila semua tersebut terjadi, maka dapat dipastikan anggota DPRD Bengkulu Tengah tersebut melanggar ketentuan PKPU. Kami akan melakukan pengkajian dan tentu akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota DPRD Bengkulu Tengah yang melanggar tersebut;” katanya.

BACA JUGA:33 APK Dipasang Tak Sesuai Zona, Bawaslu Kaur Minta Ditertibkan Mandiri

BACA JUGA:KPU Kaur Umumkan 1.890 Anggota KPPS Terpilih, Segera Cek Siapa Tahu Anda Lulus

Namun disisi lain Bawaslu Bengkulu Tengah sangat berharap kepada anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dapat memperhatikan aturan dan melaksanakan semuanya sesuai aturan yang berlaku. Maka dari itu ia berharap DPRD Bengkulu Tengah bisa mengajukan izin cuti apabila melakukan aksi kampanye.

“Kita berharap DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dapat taat dan mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai ada DPRD yang melanggar apalagi sampai terkena sanksi,” tutup Evi. 

 

Kategori :