Bawaslu dan Gakkumdu Panggil Para Saksi, Terkait Indikasi Pelanggaran Oknum Anggota DPRD Kepahiang

Senin 07 Oct 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Mulai Selasa 8 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB Bawaslu mulai melakukan pemanggilan para saksi terkait dengan laporan indikasi pelanggaran Pemilu 2024 yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Kepahiang.

Lewat surat pemanggilan guna permintaan klarifikasi Nomor 146/PP.00.02/K/X/2024, tertanggal 7 Oktober 2024 ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan P Hidayat, ada 3 surat dengan 3 saksi berbeda dilayangkan Bawaslu. 

Ketiganya dipanggil guna memberikan keterangan langsung kepada Tim klarifikasi Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepahiang, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang di Jalan SMAN 1 Kepahiang Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang. 

Lantas, bagaimana dengan pemanggilan oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang? Menjawab hal ini, saat dikonfirmasi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni membenarkan perihal proses pemanggilan yang mulai dilaksanakan jajarannya. 

BACA JUGA:Khawatir Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Ratusan Honorer Didatangi Kantor Bupati, BKDPSDM Jelaskan Hal Ini

BACA JUGA:Kepala OPD Tak Hadir Rakor Diminta Menghadap Pj Sekda

Ia meyakinkan, semua pelaporan apa pun itu terkait indikasi tindak pidana pelanggaran Pemilu akan diproses.

"Ya, kan semua berproses. Ketika dibutuhkan untuk permintaan keterangan, tentunya bertahap.

Mulai dari pelapor, terlapor hingga saksi akan kita mintai keterangan semua," jelas Asuan.

Untuk hari ini diketahui, pemanggilan para saksi dilakukan secara bertahap di waktu yang berbeda. 

BACA JUGA:Lakukan Kampanye Pilkada, Bawaslu Bengkulu Tengah Minta Dewan Ajukan Surat Cuti

BACA JUGA:Prihatin Kondisi Pemkab Lebong, Fompal Gelar Aksi Damai, Minta Pj Sekda Tegas pada Kepala OPD

Terpisah, salah satu tim kuasa hukum Paslon, Dede Frestien, SH, MH juga membenarkan telah dilayangkannya surat permintaan klarifikasi dari Bawaslu terkait pelaporan yang sudah dilakukan pihaknya akhir pekan lalu. 

Pihaknya berharap Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Kepahiang dapat bekerja secara profesional, sesuai dengan fakta yang ada.

"Laporan yang kita sampaikan lengkap, bukan sekedar laporan saja. Lengkap dengan bukti-bukti pendukungnya," kata Dede. 

Kategori :