Oknum Anggota DPRD Kepahiang tersebut dilaporkan telah melakukan indikasi pelanggaran Pemilu berupa Money Politic dan pelanggaran izin cuti.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Usulkan Mardianto jadi Waka II DPRD Kaur, Ini Nama 7 Fraksi DPRD Kaur 2024
BACA JUGA:Penyakit Ngorok Mengganas di Kabupaten Kaur, 10 Ekor Sapi Mati Mendadak
Indikasi pelanggaran Pemilu oknum Anggota DPRD Kepahiang terjadi pada, 3 Oktober 2024, di resepsi pernikahan di Pasar Kepahiang.
Di sini teradu berada di atas panggung bersama tim pemenangan sembari mengangkat jari menunjukkan simbol angka merujuk kepada Paslon tertentu di Pilkada Kepahiang.
Tak hanya itu, yang bersangkutan diduga membagikan uang dengan nominal Rp50 ribu, sembari menyebutkan nomor salah satu Paslon.
Dalam video berdurasi 34 detik itu, tampak jelas indikasi pelanggaran yang diduga telah dilakukan oknum Anggota DPRD Kepahiang tersebut.
BACA JUGA:Ungkap Dalang Pemotongan Dana PIP! Ini yang Dilakukan Kejari Bengkulu Selatan
BACA JUGA:33 APK Dipasang Tak Sesuai Zona, Bawaslu Kaur Minta Ditertibkan Mandiri
Jika terbukti, oknum Anggota DPRD Kepahiang telah melanggar Pasal 66 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada ayat 2 telah dijelaskan, "Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu".
Tak hanya melakukan dugaan Money Politic, oknum Anggota DPRD Kepahiang itu juga dianggap melakukan dugaan pelanggaran izin cuti kampanye. Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selain oknum Anggota DPRD Kepahiang di atas, 1 laporan terpisah mengenai indikasi pelanggaran netralitas ASN juga ditangani Bawaslu.
BACA JUGA:KPU Kaur Umumkan 1.890 Anggota KPPS Terpilih, Segera Cek Siapa Tahu Anda Lulus
BACA JUGA:Melaju ke SKD CPNS, 80 Persen Pelamar Didominasi Warga Kota Bengkulu
Menyertakan sejumlah barang bukti, mulai dari flashdisk, CDR dan dokumen fisik, 2 laporan telah masuk ke Bawaslu dengan tanda bukti pelaporan nomor : 01/LP/PP/Kab/07.05/10/2024 dan nomor: 02/LP/PP/Kab/07.05/10/2024. Oknum ASN yang dimaksud diketahui bertugas di kecamatan dan diduga secara aktif, ikut mengkampanyekan salah satu Paslon di Pilkada Kepahiang.