2.840 Pelamar KPPS Bersaing, Dibutuhkan 2.310 Anggota KPPS

Senin 07 Oct 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Sumarlin

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Total pelamar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Bengkulu Selatan mencapai 2.840 orang. Jumlah ini melebihi kuota yang dibutuhkan oleh KPU Bengkulu Selatan yakni 2.310 orang anggota KPPS.

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani didampingi Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Mafahir mengatakan, pendaftaran KPPS dibuka sejak 28 September 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi dimulai pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.

Kebutuhan KPU untuk Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 sebanyak 2.310 anggota KPPS. Sehingga dapat dipastikan tidak semua pendaftar dapat diakomodir KPU Bengkulu Selatan.

“Dari jumlah pendaftar ini sudah lebih dari yang kita butuhkan, jadi nanti tinggal menunggu saja penggumuman selanjutnya bagi calon anggota KPPS yang sudah mendaftar," ujar Erina.

BACA JUGA:Ini 3 Panelis yang Akan Dalami Visi Misi Arie – Sumarno dalam Debat

BACA JUGA:Ini Jadwal Debat dan Jatah APK 3 Paslon Pilkada Kepahiang

Mafahir menambahkan, anggota KPPS yang ditetapkan nantinya akan disebar dan ditempatkan di 330 TPS yang ada di Bengkulu Selatan. Ia berharap bagi anggota KPPS terpilih dapat mengemban amanah dalam melaksanakan tugas kewajibannya sebagai petugas Pilkada.

"Tentunya sebagai ujung tombak Pilkada, KPPS diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik," pesan Mafahir.

Selain itu, tambah Mafahir, tugas KPPS tersebut sangat penting. Karena suksesnya Pilkada ada pada Penyelenggara ditingkat paling bawah yakni di TPS.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Siapkan 213.507 Surat Suara untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Lebong Mulai Dicetak 18 Oktober

Oleh sebab KPPS wajib memberikan kemampuan yang prima demi terlaksananya Pemilukada yang jujur, adil dan aman.

"Sekali lagi kami pastikan KPPS ujung tombak, maka bersiap untuk sukseskan Pilkada apabila nanti lolos KPPS," ujarnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Hasanuddin mengatakan, KPU dan Bawaslu tidak dapat dipisahkan dalam melaksanakan Pilkada. KPU menyediakan penyelenggara yang mempunyai kualitas dan mampu berkerja. Sedangkan Bawaslu melakukan pengawasan ekstra agar tidak ada kesalahan sekecil apapun.

"Kami akan awasi semua yang berkaitan dengan Pilkada, salah satunya di TPS nanti," terangnya.

Kategori :