Dengan dilakukannya tindakan mengembalikan kerugian tersebut adalah sebuah tidakan mau bekerja sama terhadap proses hukum yang ada.
“Pengembalian kerugian negara tersebut adalah bentuk bekerja sama terhadap proses hukum yang sedang klien kami jalani. Harapanya bisa meringankan (hukuman, red) untuk terdakwa,” terang Redo.
BACA JUGA: Zona Merah Peredaran Narkoba Bengkulu Bertambah 1, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Pekan Depan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Honorer Seluma
Diberitakan sebelumnya, perkara tipikor dana BOS MAN 2 Kepahiang memasuki agenda keterangan terdakwa.
Dengan total Kerugian Negara (KN) sebesar Rp681 juta, perkara ini menyeret tiga terdakwa ke meja hijau persidangan.
Ketiganya yakni mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, mantan bendahara Eka Puspa Dewi dan mantan kepala TU Ujang Supardi.
Pasalnya, dalam agenda pemeriksaan keterangan terdakwa yang dijadwalkan Kamis, 10 Oktober 2024 mendatang, dua dari tiga terdakwa bakal buka-bukaan di muka persidangan mengenai aliran Kerugian Negara sebesar Rp681 juta.
Disampaikan Mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Drs Abdul Munir, MPd, melalui Penasihat Hukumnya (PH) M Amirul Riansah, SH, MH bahwa, pada persidangan berikutnya klienya akan membongkar aliran dana yang menjadi objek korupsi pada perkara ini.
“Ya, memang pada sidang berikutnya para terdakwa akan bersaksi di depan persidangan mengenai siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang turut menikmati hasil dari dana BOS ini,” ungkap Amirul.
BACA JUGA:Polres Seluma Pastikan Informasi Percobaan Penculikan Hoaks
BACA JUGA:14 Paket Sabu dan Ganja dari 5 Tsk Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu
Pada keterangan saksi sebelumnya menurut PH tidak ada yang bisa dijadikan bahan fakta yang bisa memberikan titik terang KN ini kemana saja.
“Kami fikir dengan menghadirkan ahli bisa membuat perkara korupsi dana BOS ini bisa lebih terang ternyata tidak, maka dari itu klien saya khusunya akan membongkar nama yang terlibat,” jelas Amirul.
Di tempat terpisah, terdakwa mantan Kepala TU Ujang Supardi melalui PH-nya, Redo Frengki, SH, MH menyebut ada hal yang tidak sesuai dengan harapan pada keterangan saksi di sidang sebelumnya.
Harapan para PH dengan dihadirkan ahli dalam persidangan membuat lebih terang perkara serta aliran dana bisa diketahui.