KORANRB.ID – Sisa Kerugian Negara (KN) perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang tuntas dipulihkan.
Pasalnya, dari total KN sebesar Rp681 juta yang timbul dalam perkara ini, tersisa sekitar Rp70 juta yang belum pulih.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Nanda Handika, SH, MH membenarkan bahwa sisa KN Rp70 juta sudah dipulihkan.
Ia mengatakan bahwa KN terakhir dipulihkan terdakwa mantan kepala TU Ujang Supardi dengan menitipkan uang kepada Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:Datangi 3 Lokasi Rawan, Ini Hasil Patroli Polresta Bengkulu
BACA JUGA:Jatuh ke Sungai dan Diancam Parang, Siswi di Bengkulu Utara SMP Nyaris Diperkosa OTD
“Ya, sudah kita terima uang dari Ujang Supardi melalui pihak keluarga pada Senin, 1 Oktober 2024,” ungkap Nanda pada RB 7 September 2024.
Terdakwa Ujang Supardi salah satu terdakwa yang terseret dalam perkara ini. Ia terseret bersama mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, mantan bendahara Eka Puspa Dewi.
“Mengembalikan kerugian negara dalam pidana korupsi merupakan kewajiban oleh pihak yang membuat negara merugi dalam hal ini terdakwa,” terang Nanda.
Nanda juga membenarkan bahwa, sisa KN terakhir sebesar Rp70 juta yang belum dipulihkan ketiga terdakwa hingga sidang pembuktian berjalan.
BACA JUGA:Kasus Penusukan Sopir Biduan di Kaur Berakhir Berdamai
“Sebelumnya yang kita hitung ada sisa Rp70 juta lagi yang belum pulih dan saat ini ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan KN,” jelas Nanda.
Di tempat terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki, SH, MH turut membenarkan bahwa kliennya sudah mengembalikan KN.
“Kita sudah menitipkan sejumlah uang untuk mengganti Kerugian Negara pada 1 Oktober 2024 lalu,” uangkap Redo.