BACA JUGA:KPU Jamin Permasalahan Sirekap Sudah Dibenahi, untuk Pilkada Dipastikan Aman
BACA JUGA:Kabar Gembira! Bank Bengkulu Berikan Promo Menarik untuk Tabungan Tabot Gold
Namun, setelah dilakukan mediasi akhirnya seluruh pesangon telah dibayarkan, karena terdapat kesalahan dalam penapsiran yang disampaikan pihak perusahaan ke mantan pekerja yang terkena PHK.
“Ada 10 laporan, yang telah kita selesaikan, mayoritas berkaitan pesangon, dimana terjadi miskomunikasi antara pekerja dan pihak perusahaan namun akhirnya berhasil diselesaikan, yang terjadi di tahun lalu, sedangkan tahun ini belum ada,’’ sebutnya.
Kategori :