MUKOMUKO,KORANRB.ID – Berkaitan hak-hak yang wajib diterima pekerja dari perusahaan di Kabupaten Mukomuko, Disnakertrans memastikan belum ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Klaim Disnakertrans demikian karena berpatokan belum adanya laporan yang masuk ke Pemkab Mukomuko terkait pelanggaran hak-hak pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan mengatakan, laporan pekerja perusahaan yang beroperasi di Mukomuko tentu menjadi ancuan bagi tim untuk bisa turun menyelesaikan permasalah yang dialami pekerja.
Namun hingga 8 Oktober 2024 Disnakertrans Mukomuko masih belum mendapati ada laporan yang masuk.
BACA JUGA:Polres Lengkapi Lagi Bukti dari Dinas LHK Provinsi Bengkulu Soal Pendudukan Kawasan Hutan
BACA JUGA:Aktivitas di Kawasan Hutan Wajib Sesuai PermenLHK No. 14 Tahun 2023
“Sampai saat ini, kami memang belum menerima laporan tertulis berkaitan hak yang tidak diberikan perusahaan. Meskipun demikian pemantauan rutin 3 bulan sekali terus kami lakukan untuk melihat kondisi di lapangan, baik ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perkebunan sawit, dan perusahaan lainnya yang ada di Kabupaten Mukomuko ini,” jelas Marjohan.
Marjohan menambahkan, untuk besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Mukomuko saat ini Rp2.816.000. Naik sebesar Rp100.458 dari UMK tahun 2023 sejumlah Rp 2.715.839.
UMK ini berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupah. Yang sebelumnya diusulkan daerah ke Provinsi dan disahkan Gubernur Bengkulu.
Maka dari itu apa bila ada pekerja yang tidak mendapatkan hak-hak dari perusahaan, termasuk gaji, bisa melapor ke Disnakertrans.
BACA JUGA:BKD Minta 11 Galian C Perbaiki Data Transaksi, Potensi PAD Mukomuko
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Perintahkan Pengawas Tertibkan APK dan APS, Penertiban Massal Tunggu KPU
Termasuk pekerja yang tidak mendapat pesangon dan hak lainya. Atas laporan tersebutlah Disnakertrans akan turun memediasi menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Untuk besaran pesangon bisa dipengaruhi oleh masa kerja dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketentuan dalam menghitung pesangon ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang cipta kerja,” sampai Marjohan.
Lanjutnya, berdasarkan data ditahun 2023 sampai dengan bulan September 2024 untuk laporan terakhir masuk, mayoritas berkaitan dengan pesangon yang tidak diberikan oleh beberapa PKS yang ada di Mukomuko.