Namun saat itu dirinya mengatakan kepada korban akan menaikan kandang menjadi 16.000 ekor.
Padahal pada surat perjanjian dengan PT Ciomas kandang hanya akan di naikan menjadi 14.000 ekor.
Tergiur dengan bisnis tersebut, akhirnya korban ikut bergabung.
Namun sayangnya, uang modal yang diberikan korban tidak berjalan, hingga akhirnya pihak PT memutus kontrak dengan HE.
BACA JUGA:13 Peserta Tes CPNS Gunakan Hasil SKD Tahun Sebelumnya
"Dalam kasus ini, korban merugi sampai dengan Rp350 juta itu merupakan uang modal yang diberikan untuk bergabung usaha," terang Kasat.
Selanjutnya, kasus ini masih akan masuk ke dalam tahapan pembahasan lebih lanjut oleh unit Pidum Satreskrim Polres Kaur.
Menemukan kembali kedua belah pihak, apakah akan ada jalur atau itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.
Jika tidak maka perkara hukum akan dilanjutkan, dan penetapan tersangka secepatnya akan dilakukan.
BACA JUGA:8 Bidan Gagal Terima SK PPPK Nakes Kepahiang Masih Terus Berjuang
"Kita masih akan dalami dulu, dalam gelar perkara nanti. Seperti apa nanti keputusannya tunggu saja," tukas Kasat.
Diberitakan sebelumnya, Candra warga Kabupaten Kaur, niat hati ingin investasi bisnis ayam potong malah harus merugi sampai dengan ratusan juta.