BINTUHAN, KORANRB.ID – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi ayam dengan terlapor HE oknum ASN Pemkab Kaur, sudah di depan mata.
Sebab penyidik Satreskrim Polres Kaur sudah menaikkan kasus tersebut kepenyidikan.
Para saksipun sudah silih berganti diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus ini.
Informasi terakhir, baik dari pelapor yakni Cendra warga Kabupaten Kaur, saksi pendukung hingga yang terlapor HE sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Dikarenakan kasus ini sudah naik ke tahapan penyidikan maka, dalam waktu dekat ini tak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka.
"Untuk perkara penipuan bisnis ayam sekarang masih proses pemeriksaan beberapa saksi," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.
Disampaikannya, setelah pemeriksaan saksi dan bukti dirasa sudah mencukupi maka secepatnya akan ada penetapan tersangka.
Sebab perkara ini memang sudah cukup lama bergulir dan belum menemukan titik terang, barulah setelah ditetapkan naik ke tahapan penyidikan banyak sekali bukti konkret yang merujuk ke pada pelaku bahwa dirinya bersalah dalam kasus ini.
BACA JUGA:Awas! Bahaya Pohon Tumbang Mengintai Warga di 3 Kawasan
"Untuk sementara bukti ini mang sudah cukup kuat yang merujuk kepada pelaku, bahwa dirinya jelas melakukan banyak sekali penipuan dalam bisnis yang dijanjikannya ini," ucap Kasat.
Kasat menerangkan terlapor HE sendiri sudah menggeluti bisnis ayam potong bekerjasama dengan PT Ciomas salah satu PT yang bergerak di bidang bisnis ayam potong sudah sejak tahun 2019 yang lalu.
Barulah di tahun 2022 dirinya hendak menaikan volume kandang ayamnya yang sebelumnya 6.000 ekor menjadi 14.000 ekor.
Pada saat hendak menaikan volume ayam itulah, dirinya mengajak korban yakni Candra (45) untuk bergabung dalam bisnisnya.
BACA JUGA:Dewan Soroti Distribusi Air Bersih Warga Kota