Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Perumahan

Rabu 09 Oct 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

BENTENG, KORANRB.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Perumahan Cempaka Bentiring Permai berinisial RZ ditahan jaksa. Penahanan RZ dilakukan setelah penyidik Kejari Bengkulu Tengah melaksanakan pelimpahan tahap dua.

RZ akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan. 

Kepala Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH menjelaskan jaksa sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. RZ merupakan oknum karyawan di salah satu bank pemerintah yang bertugas sebagai analis kredit. 

“RZ kita tahan selama 20 hari kedepan. Selama 20 hari ini kami akan menyiapkan berkas agar bisa segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan,” ungkapnya.

Marjek menegaskan tersangka dalam kasus ini kemungkinan akan bertambah. Sebab saat ini pihaknya terus menganalisas dan melakukan pengembangan. 

BACA JUGA:Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Ujan Mas - Kepahiang, Diduga Oknum Perangkat Desa Terlibat

BACA JUGA:Pemasok Bahan Pokok Ditipu Ratusan Juta

Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang berperan dalam kasus ini.

“Kalau untuk tersangka baru tentu sangat mungkin sekali adanya tambahan. Saat ini kami masih terus menganalisa dan terus melakukan pengembangan,” ujarnya.

Dalam kasus ini banyak modus yang dilakukan tersangka diantaranya manipulasi dokumen atau data, serangkaian analisasi yang dilakukan pihak bank yang tidak sesuai ketentuan. 

Tahapan-tahapan tersebut mulai dari awal proses permohonan hingga pencairan juga tak sesuai ketentuan. 

“Jadi pada intinya sudah banyak sekali temuan-temuan atau bukti yang kita dapatkan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi ini,” bebernya.

BACA JUGA:Beasiswa PIP Tahap 3 2024 sudah Cair, Ada Pemotongan? Lapor ke Sini

BACA JUGA: Barang Senilai Rp2,4 Miliar Hilang di Gudang, PT Everbright Lapor Polisi

Untuk diketahui, Kejari Bengkulu Tengah melakukan penyidikan ini sejak pertengahan tahun 2023. Kejari Bengkulu Tengah juga telah menyita Perumahan Cempaka Bentiring Permai yang terletak Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kategori :