Di perumahan tersebut saat ini ada 26 unit rumah yang disita Kejari Bengkulu Tengah.
Dari 26 rumah yang disita, sebagian besar rumah dalam kondisi terbengkalai dan sudah banyak yang rusak.
Bahkan ada bangunan yang memang belum selesai 100 persen.
Meskipun demikian, beberapa warga ada yang sudah menempati rumah tersebut meskipun sudah disita oleh Kejari Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Giliran Paslon Dipanggil Bawaslu dan Gakkumdu Kepahiang
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam, Tersangka Siap Buka-bukaan
Marjek menjelaskan meski perumahan tersebut sudah disita, namun warga yang sudah melakukan transaksi terhadap rumah di perumahan tersebut diperbolehkan untuk menempati rumahnya.
Angsuran rumah juga tetap bisa dibayar setiap bulan dan tak ada persoalan mengenai hal tersebut.
Meski demikian warga bersangkutan tak boleh memindah tangankan rumah tersebut atau menjual rumah tersebut kepada orang lain. Larangan ini karena status perumahan dalam penyitaan Kejari Bengkulu Tengah.
Selain itu, warga juga tidak diperbolehkan untuk mengubah bentuk rumah tersebut.
“Ke depan akan kita lihat bagaimana putusan pengadilan seperti apa. Untuk hak-hak keperdataan mereka tidak akan kita langgar,” jelasnya.