CURUP, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini menyiapkan satu layanan pindah memilih untuk Pilkada Serentak 2024. Layanan ini ditujukan bagi warga yang mengalami perubahan lokasi tempat tinggal atau berada dalam situasi tertentu sehingga tidak dapat memilih di tempat asal mereka.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilihnya secara optimal.
Sebelumnya KPU Rejang Lebong telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan data yang dihimpun, DPT di kabupaten ini mencapai 208.094 orang. Dari jumlah tersebut, 105.053 adalah pemilih laki-laki dan 103.041 adalah pemilih perempuan.
Penetapan DPT ini menjadi dasar utama dalam perencanaan dan pelaksanaan Pilkada di Rejang Lebong, termasuk dalam hal persiapan logistik pemilihan seperti surat suara, tempat pemungutan suara (TPS), dan sumber daya manusia yang diperlukan.
BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Kampanye Terbuka Paslon Bupati dan Wabup Seluma
BACA JUGA:Giliran Paslon Dipanggil Bawaslu dan Gakkumdu Kepahiang
Dengan jumlah pemilih yang cukup besar, KPU perlu mempersiapkan berbagai skenario untuk memastikan kelancaran pemilihan, termasuk mengantisipasi potensi masalah seperti pemilih yang pindah domisili atau pemilih yang sedang berada di luar wilayah asal pada hari pemilihan.
Komisioner KPU Rejang Lebong, M. Anas Kholik menjelaskan, untuk melayani pemilih yang tidak dapat memilih di TPS asal karena berbagai kondisi, KPU Rejang Lebong membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Layanan ini disediakan bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang memungkinkan mereka untuk pindah lokasi memilih.
"Posko DPTb ini telah dibuka hingga 30 hari sebelum hari pemilihan, atau hingga tanggal 28 Oktober 2024. Selain itu, layanan pengurusan DPTb untuk kategori tertentu juga dibuka hingga tujuh hari sebelum pemilihan, atau sampai tanggal 20 November 2024," ungkap Anas.
Adapun sembilan kategori pemilih yang bisa mengurus pindah memilih melalui DPTb antara lain pemilih yang bertugas di tempat lain pada hari pemilihan, pemilih yang sedang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap di rumah sakit, pemilih yang menjadi korban bencana alam, serta pemilih yang sedang menjalani hukuman atau tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selanjutnya pemilih penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, pemilih yang bekerja di luar domisili, pemilih yang sedang menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan di sekolah menengah atau perguruan tinggi di luar daerah, pemilih yang pindah domisili, baik dalam wilayah kabupaten maupun antar kabupaten atau kota, dan pemilih yang mengalami situasi lain yang diakui oleh KPU sebagai alasan sah untuk mengurus DPTb.
"Dengan layanan DPTb ini, kita memastikan bahwa masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut tetap dapat menyalurkan hak pilih mereka tanpa harus kembali ke tempat asal. Hal ini sangat penting untuk menjaga partisipasi pemilih yang optimal, meski mereka sedang berada di luar wilayah domisili pada hari pemilihan," beber Anas.
Selain sembilan kategori utama, KPU juga memberikan layanan khusus bagi empat kategori pemilih yang bisa mengurus DPTb hingga tujuh hari sebelum hari pemilihan. Keempat kategori tersebut adalah pemilih yang sedang bertugas di tempat lain, pemilih yang menjalani rawat inap karena sakit, pemilih yang tertimpa bencana, dan pemilih yang menjadi tahanan di rutan atau lapas.
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Perintahkan Pengawas Tertibkan APK dan APS, Penertiban Massal Tunggu KPU