KPU Rejang Lebong Siapkan Layanan Bagi Warga Pindah Memilih Untuk Pilkada Serentak 2024

Rabu 09 Oct 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

BACA JUGA:Rohidin Kampanye di Bengkulu Selatan; Pentingnya Kesinambungan Program Pro Rakyat

"Pengurusan DPTb hingga H-7 ini dimaksudkan untuk mengakomodasi situasi yang terjadi mendadak, seperti sakit atau bencana alam, yang mungkin baru terjadi beberapa hari sebelum pemilihan. KPU Rejang Lebong berharap dengan adanya kelonggaran waktu ini, pemilih yang berada dalam kondisi khusus tersebut tetap dapat menyalurkan hak pilihnya," terang Anas.

Meskipun layanan DPTb ini cukup fleksibel, ada beberapa pembatasan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Salah satu pembatasan utama adalah layanan pindah memilih lintas provinsi. 

Pemilih yang ingin pindah memilih dari satu provinsi ke provinsi lain tidak bisa memanfaatkan fitur ini, kecuali untuk pemilih yang pindah domisili secara permanen dan telah memperbarui data Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka sesuai dengan alamat baru.

"Untuk kasus pindah domisili, KPU Rejang Lebong akan melayani pemilih dengan memproses pembaruan data kependudukan mereka. Pemilih yang telah meng-upgrade KTP sesuai dengan alamat domisili baru mereka akan dimasukkan ke dalam DPTb dan dapat memilih di TPS sesuai dengan tempat tinggal baru mereka," tegasnya.

Untuk memastikan layanan DPTb berjalan dengan baik, KPU Rejang Lebong telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam bimtek ini, PPK diberikan penjelasan dan pelatihan mengenai prosedur pengurusan DPTb serta bagaimana menangani pemilih yang memenuhi kriteria pindah memilih.

Selain itu, KPU Rejang Lebong juga memperkenalkan sistem informasi rekapitulasi pemilu atau Sirekap pada tahap awal. Sirekap adalah sistem digital yang digunakan untuk memfasilitasi proses rekapitulasi hasil pemilu secara lebih cepat dan akurat. 

"Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan manusia (human error) selama proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemilihan, sehingga hasil pemilihan dapat diumumkan dengan lebih cepat dan akurat," jelasnya.

Dengan dibukanya layanan DPTb, KPU Rejang Lebong berharap masyarakat yang berada dalam situasi khusus dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk tetap berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2024. 

Hak pilih merupakan salah satu hak dasar warga negara dalam sistem demokrasi, dan KPU berkomitmen untuk menjamin inklusivitas serta keterlibatan aktif seluruh pemilih, termasuk mereka yang tidak bisa berada di tempat asal pada hari pemilihan.

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menunda-nunda pengurusan DPTb dan segera mengajukan permohonan pindah memilih jika memenuhi kriteria. Dengan demikian, diharapkan tidak ada pemilih yang kehilangan haknya pada Pilkada serentak 2024," papar Anas.

Kategori :