KEPAHIANG,KORANRB.ID - Para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang ikut mendukung 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' yang dimulai sejak 7 hingga 11 Oktober 2024.
Karena itu pula, hingga Rabu 9 Oktober 2024 terpantau tak ada aktivitas persidangan perkara pidana maupun perdata yang digelar PN Kepahiang.
Humas PN Kepahiang, Anton Alexander, SH, MH mengatakan selama gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia berlangsung, para hakim dan staf di PN Kepahiang tetap masuk kerja seperti biasanya. Namun, tak ada jadwal persidangan selama gerakan tersebut berlangsung.
"Untuk jadwal persidangan kami akan lanjutkan lagi pada 14 Oktober 2024,’’ ujar Anton.
BACA JUGA:Cegah Ternak Terjangkit Wabah Penyakit Ngorok, Pemprov Salurkan 1.000 Vaksin SE
BACA JUGA: Pesan 1.500 Batang Bunga, DLH Tambal Sulam Tanaman di Pulau Jalan
Selama berlangsungnya Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Anton memastikan PN Kepahiang tak mengenyampingkan layanan terhadap masyarakat.
Karena para staf dan hakim di PN Kabupaten Kepahiang tetap masuk kerja seperti biasanya. ‘’Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kepahiang tetap beroperasi seperti biasa. Hanya jadwal persidangan saja yang kita tunda,’’ imbuhnya.
Dalam kesempatan ini pula, PN Kepahiang menyampaikan dukungan terhadap 'Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia' karena terkait dengan kesejahteraan para hakim di Indonesia.
Gerakan ini lanjutnya, sebagai bentuk protes terhadap penghargaan akan profesi hakim dengan kondisi jaminan kesejateraan, keamanan, dan kesehatan keluarga hakim diabaikan negara.
Bahkan tunjangan hakim tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, meskipun inflasi di Indonesia terus meningkat.
Untuk diketahui, mogok massal ini dilakukan sebagai bentuk protes para hakim terhadap sikap pemerintah yang sudah 12 tahun belakangan belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
BACA JUGA:Hilang Dalam Mobil, Tas Bidan Ditemukan, Pelaku Hanya Ambil HP Iphone
Laporan tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 menunjukkan jumlah hakim pada tingkat pertama sebanyak 6.069 orang, sementara beban perkara berjumlah 2.845.784 perkara.