Tuntut Kesejahteraan, Hakim Se Indonesia Mogok Massal 5 Hari! Bagaimana di Bengkulu?

Karena 12 tahun gaji dan tunjangan tak pernah naik, hingga tidak ada kesejahteraan, hakim se Indonesia akan melakukan mogok massal. --WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Karena 12 tahun gaji dan tunjangan tak pernah naik, hingga tidak ada kesejahteraan, hakim se Indonesia akan melakukan mogok massal. 

Aksi itu akan dilakukan selama 5 hari, mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang. Aksi mogok massal tersebut diberi nama Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia.

Lalu bagaimana di hakim Bengkulu? dikonfirmasi RB, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, T. Oyong, SH. MH belum mau berkomentar banyak.

"Kami masih menunggu arahan, untuk perkembangan nanti Senin saja saya sampaikan lagi," katanya kepada RB, Jumat 27 September 2024.

Untuk diketahui, mogok massal ini dilakukan Sebagai bentuk protes para hakim terhadap sikap pemerintah yang sudah 12 tahun belakangan ini belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

BACA JUGA:Konsumsi Pisang Secara Berlebihan Bisa Timbulkan Efek Samping untuk Kesehatan, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara: Maksimal Dana Kampanye Arie-Sumarno Rp4,8 Miliar

“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dikutip dari fajar.co.id.

Dilanjutkan Fauzan, kesejahteraan ribuan hakim di Indoneis ausdah lama terabaikan dan kurang mendapat perhatian dari pemerintah. 

“Gerakan ini bertujuan mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan yang hakiki,” ujarnya.

Menurutnya, tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan selama 12 tahun terakhir membuat para hakim akan semakin kesulitan secara ekonomi setelah pensiun.  

“Ketidakseimbangan ini menyebabkan ketika seorang hakim pensiun, penghasilannya menurun drastis. Selain itu, tunjangan jabatan yang diberikan kepada hakim juga tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir, sejak diberlakukannya PP 94/2012,” sambung Fauzan. 

BACA JUGA:Mobil Warga Ulu Manna Hanyut di Sungai Air Manna, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kabur saat Sidang, Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan di Kaur Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan