KORANRB.ID – Saat ini di Bengkulu Utara pencoretan dan pengajuan penerima bantuan sosial bisa dilakukan oleh pemerintah desa.
Masing-masing desa sudah memiliki operator sosial yang bisa melakukan pencoretand an pengajuan.
Hanya saja proses pengajuan dan pencoretan tertsebut harus dilakukan berdasarkan musyawarah desa seluruh perangkat dan tokoh desa bersama Babinsa dan Babinkamtibmas.
Kepala Dinas Sosial, Agus Sudrajad menerangakn saat ini pencoretan yang dilakukan pemerintah desa melalui musyawarah desa sudah mencapai belasan ribu.
BACA JUGA:40 Daftar Desa Akan Diserahkan Bapenda Bengkulu Utara ke Jaksa Soal Utang Pajak
BACA JUGA:40 Daftar Desa Akan Diserahkan Bapenda Bengkulu Utara ke Jaksa Soal Utang Pajak
Namun dipastikannya pencoretan ini sesuai dengan kondisi sebenarnya penerima bansos tersebut.
“Karena desa paling mengetahui kondisi ekonomi warga, sehingga mereka yang dirasa mampu akan masuk dalam pembahasan musyawarah desa untuk dilakukan pencoretan,” terangnya.
Ia menilai dengan belasan ribu penerima bantuan sosial yang dicoret tersebut, maka berdampak pada selamatnya keuangan negara dari bantuan sosial tersebut.
Ini karena selama mereka masih tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), maka mereka akan tetap menerima penyaluran bantuan sosial.
“Maka bisa dibayangkan ada miliaran rupiah dana negara bisa selamat dari penyaluran yang tidak tepat sasaran,” terangnya.
BACA JUGA: Rp 2 Miliar Lagi Dana Desa Belum Terserap di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Perusahaan Belum Laporkan Angka Investasi Triwulan Ketiga, Paling Lambat Jumat
Ia akan mencoba mengajukan adanya reward berupa dana bantuan keuangan dari Pemda Bengkulu Utara ke desa yang paling banyak melakukan pencoretan.
Ia juga menyadari jika tantangan pemerintah desa dalam melakukan pencoretan tersebut juga tidak mudah.