“Selain itu, untuk perawatan selama masa kampanye hingga pembersihannya nanti juga menjadi tanggungjawab KPU,” terangnya.
KPU juga akan berkoordinasi dengan perwakilan dari pasangan calon terkait pemasangan tersebut.
Sedangkan untuk bahan kampanye akan diserahkan pada pasangan calon untuk dipergunakan selama masa kampanye yang saat ini sudah mulai berjalan.
“Untuk alat Peraga Kampanye akan kita pasang di lokasi-lokasi, sedangkan untuk bahan kampanye akan kita serahkan ke pasangan calon,” terangnya.
BACA JUGA:Fenomena Kotak Kosong, Mahfud MD: Perlu Diperbaiki
BACA JUGA:Tak Ada Perpanjangan Pendaftaran, Arie – Sumarno Lawan Kotak Kosong
Ia juga menerangkan jika Pasangan calon maupun tim kampanye bisa melakukan pencetakan sendiri bahan kampanye atau alat peraga kampanye.
Hanya saja, untuk bahan kampanye paling banyak pasangan calon mencetak sebanyak 100 persen atau sama dengan jumlah bahan kampanye yang disiapkan KPU.
Sedangkan untuk alat peraga kampanye paling banyak 200 persen dari jumlah Alat PEraga Kampanye Yang disiakan KPU.
“Termasuk terkait dengan design dan ukuran, semuanya harus sama dengan materi yang dipasang atau difasilitasi oleh KPU,” terangnya. (