Dalam melakukan pengkajian, Inspektorat daerah berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:MTs Negeri 2 Siap Sambut MTQ ke-37 2026 di Seluma
BACA JUGA: Optimalkan Jaringan, PLN Icon Plus Lakukan Perapihan dan ROW Akses Kabel Fiber Optik
Sebagaimana diketahui, bagi ASN PNS yang melanggar berupa bisa diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN.
Sesuai Peraturan Pemeritah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS pada Pasal 11 huruf c dijelaskan, dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Maka, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Tak hanya itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, di Pasal 4 angka 12 – 15 juga ditegaskan PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
BACA JUGA:Hewan yang Ramah! Berikut 5 Fakta Unik Llama
BACA JUGA:Warga Lapor Polisi dan Ancam Segel Salah Satu Kantor Desa di Bengkulu Selatan, Ini Alasannya
Lalu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Terkait sanksi pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN, BKN juga telah jelas memberi rambu-rambunya.
Mulai dari bentuk hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan dan 12 bulan.
BACA JUGA:Begini Kondisi Terkini Sopir Truk Terguling di Lokasi Proyek Jalan Kepahiang
BACA JUGA:Halangi Pemandangan Saat Hujan, Ini Tips Agar Kaca Mobil Tidak Berkabut
Hingga hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.