KORANRB.ID - Disdikbud Bengkulu Selatan telah melapor secara resmi dengan bukti penyerahan dokumen alat bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan Kamis, 10 Oktober 2024.
Dugaan pemotongan dana beasiswa Program Inidonesi Pintar (PIP) di Bengkulu Selatan telah sampai tahap laporan resmi oleh Disdikbud.
Laporan resmi tersebut disampaikan kepada jaksa pasca Disdikbud Bengkulu Selatan usai melakukan koordinasi dengan Kemendikbud RI.
Plh Kepala Disdikbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya M.Pd mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan data dan dokumen lengkap atas dugaan pemotongan PIP di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tidak Hanya KUR, BRI Mukomuko Juga Tawarkan Kupedes Angsuran Ringan dan Anti Ribet
Oleh karena itu pihaknya langsung menyerahkan bukti tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Bengkulu Selatan.
Hanya saja bukti-bukti yang disampaikan kepada Jaksa tersebut rahasia. Pihak Disdikbud enggan menjelaskan secara detail kepada awak media.
“Yang jelas seluruh pernyataan yang saya sampaikan terlepas dari setuju atau tidak setuju itu adalah pernyataan yang bersifat regulatif,” kata Lusi.
Regulasi PIP diungkapkan Lusi telah ia sampaikan langsung kepada Kemendikbud RI. Pihak Kemendikbud memastikan regulasi PIP tersebut telah sesuai seperti yang disampaikan kepada jaksa saat berkoordinasi 3 Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu: Penunjukan Doni Swabuana Sebagai Penjabat Sekda Lebong Sudah Sesuai Aturan
BACA JUGA:UPP Saber Pungli Benteng Ingatkan Kades Tak Lakukan Pungli
Ia mengklaim telah berkoordinasi di Gedung C Kemendikbud RI yang khusus menangani masalah PIP.
“Yang jelas hari ini seluruh yang ada dengan saya, kemudian apa yang saya nyatakan saya sudah serahkan hari ini secara resmi kepada pihak Kejari,” ujar Lusi.
Terkait pihak-pihak yang dilaporkan dengan bukti dokumen dan bukti lainnya terkait dugaan pemotongan PIP, Lusi enggan menyebut pihak-pihak tersebut di hadapan media.