KORANRB.ID – Personel Sat Reskrim Polresta Bengkulu menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan 2 warga Provinsi Jambi yakni Wi dan Ez di Jalan Bali, Kota Bengkulu.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada 10 Oktober 2024 Polisi mendapati sebanyak 23 adegan yang diperagakan.
Awal pertemuan tersangka dan korban sampai korban dihabisi tersangka di TKP.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim, Ipda Eko Warsono, bahwa rekonstruksi dilakukan untuk meyakinkan JPU terhadap perbuatan yang dilakukan 2 tersangka.
Dengan rekontruksi tersebut, penyidik Pidum Sat Reskrim Polresta Bengkulu akan segera mengirimkan berkas tahap I kepada jaksa.
BACA JUGA:Berantas Arena Judi Sabung Ayam di Ujan Mas Kepahiang
"Kemarin dilakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan di Jalan Bali 6 September 2024 lalu. Salah satu tujuannya untuk meyakinkan dari pihak JPU terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka, 23 adegan diperagakan, mulai dari pertemuan pelaku dan korban sampai terjadinya pembunuhan," ungkap Eko.
Dalam rekonstruksi terlihat, dua tersangka yakni RN dan AN lebih dulu dianiaya oleh korban.
Mereka kemudian melakukan pembelaan, korban pertama yang jatuh adalah Ez setelah tertusuk di bagian paha dan mengeluarkan banyak sekali darah.
BACA JUGA: Divonis 10 Tahun, Kakek Terdakwa Asusila Cucu Ajukan Banding, Ini 2 Poin Pentingnya
BACA JUGA:Kejati Selidiki Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Kasidik: Sejak Berdiri hingga Sekarang
Tidak terima melihat rekannya terluka, korban WI berusaha membela dan berhasil menusuk tersangka RN sebanyak 3 kali di bagian perut namun tidak dalam atau hanya luka gores saja.
Ketika RN terluka dan masih kuat RN kemudian merebut pisau yang dipegang WI. Setelah itu tersangka RN membanting WI ke Jalan beraspal.
Tidak cukup dengan bantingan RN dengan emosi yang memuncak melakukan penusukan ke bagian mata dan pipi WI.