Melihat WI sedang terdesak dan dirasa sasaran empuk kemduan tersangka AN juga turut melukai kaki korban Wi.
"Pada adegan ke 19 itu tersangka RN berhasil menusuk mata dan pipi korban Wi," lanjut Eko.
BACA JUGA: Barang Senilai Rp2,4 Miliar Hilang di Gudang, PT Everbright Lapor Polisi
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam, Tersangka Siap Buka-bukaan
Setelah rekonstruksi usai disampaikan oleh dua tersangka melalui Penasihat Hukum penunjukan Puspa Erwan, SH.
Ia mengatakan, akan berusaha semaksimal mungkin saat pembuktian di persidangan agar hukuman kliennya diringankan.
Secara garis besar, dua tersangka melakukan pembunuhan karena membela diri setelah korban lebih dulu melukai kliennya.
"Yang lebih dulu itu korban, setelah itu barulah pelaku yang melakukan. Ya semoga kami bisa mempersiapkan saksi agar hukuman klien kami bisa diringankan saat pembuktian dipersidangan nanti," tutup Puspa.
Sekedar mengulas berita sebelumnya Polresta Bengkulu menetapkan dua tersangka atas kasus pembunuhan 2 warga Jambi yakni Edza Syafandi dan Wahyudi Wardana di Jalan Bali Kelurahan Kampung Bali, Jumat, 6 September 2024 lalu.
Hal tersebut terungkap usai dilakukan rilis oleh Polresta Bengkulu, Rabu, 11 September 2024.
Adapun dua tersangka yakni RN (23) warga Kelurahan Lingkar Barat bekerja sebagai wiraswasta dan AG (31) warga Kelurahan Tanah Patah bekerja sebagai juru parkir.
"Ada dua tersangka yakni berinisal RN (23) dan AG (31) bekerja sebagai wiraswasta dan juga jukir," jelas Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, S.IK.
Dijelaskan Max, kasus ini berawal saat korban Wahyudi mencari wanita melalui aplikasi untuk diajak kencan. Hingga saling berbalas pesan dengan NA warga Bengkulu Tengah dan keduanya sepakat bertemu.
BACA JUGA:Warga Kebun Tebeng Diduga Tertipu Bisnis Pengadaan Sampul Rapor hingga Rp83 Juta
BACA JUGA:Pasar Industri Kemasan Terus Melebar, Pertumbuhan Pasar Relatif Tinggi
Saat itu disepakati tarif Rp400 ribu sekali kencan. Namun setelah uang diberikan korban transaksi itupun batal.