KORANRB.ID – Tersangka JO (34) warga Kelurahan Sawah Lebar yang diduga menyodomi anak bawah umur terancam 15 tahun penjara.
Korban JO yakni Bendot (12) ---bukan nama sebenarnya--- siswa SMP warga Kota Bengkulu.
Korban sehari-hari membantu ibunya menjaga parkir di salah satu jalan di Kota Bengkulu.
Sementara JO sehari-harinya sering nongkrong di tempat warung minuman tempat korban menjaga parkir.
Atas perbuatannya itu, JO diringkus Personel Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu. Ia ditangkap pada Rabu, 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:Reka Ulang Pembunuhan Jalan Bali, 23 Adegan Diperagakan
"Ya kita mendalami ada kasus sodom yang melibatkan anak anak dan orang dewasa sama sama pria, kejadian itu pada Agustus 2024 lalu, kini pelaku kita ambil keterangan di Polresta Bengkulu," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Ioda Muhammad Ego Fermana S.Tr.K.
Ia melanjutkan bahwa JO akan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
“JO akan dijerat Undang-Undang perlindungan anak yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016,” terang Ego
Sementara itu Kanit Perlinduangan Perempuan dan anak (PPA) Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arrafah Dianti menjelaskan kronologi kejadian diawali pada Sabtu, 12 Agustus 2024 pada malam hari.
JO yang memang sering duduk di tempat yang sering ada Bendot membantu ibunya.
BACA JUGA:Solusi Alternatif 9 TPS Rawan di Kota Bengkulu Disiapkan
BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Anggarkan Pengadaan 1 Ekskavator Atasi Sampah TPA Air Sebakul
Pada malam itu JO mendekati Bendot hingga mengobrol dan bermain game bersama dalam beberapa jam Bendot dan JO akrab.