Terlapor Tak Penuhi Panggilan
Gakkumdu Kepahiang Langsung Beri Kesimpulan
Sementara itu masih terkait dengan laporan netralitas ASN, hingga Jumat 11 Oktober 2024 petang saksi terlapor dugaan pelanggaran Pemilu dan netralitas ASN yang tengah digarap Gakkumdu dan Kabupaten Kepahiang tak kunjung memenuhi panggilan.
BACA JUGA:Membanggakan, Pemprov Bengkulu Capai NIPS 2024 di Atas Rata-rata Nasional
Padahal, panggilan yang dilayangkan merupakan yang kedua.
Dengan kondisi tersebut, besar kemungkinan Gakkumdu akan langsung kepada pemberian kesimpulan dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan netralitas ASN.
Sebab, sejak awal pekan ini Gakkumdu telah melewati tahapan pemeriksaan terhadap para saksi pelapor.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menerangkan, pemeriksaan terhadap saksi terlapor sejatinya ingin memberikan ruang terhadap terlapor untuk memberi penjelasan terhadap indikasi pelanggaran yang diarahkan kepada mereka.
BACA JUGA:Tokoh Masyarakat dan Kepala Suku Enggano Janjikan 90 Persen Suara untuk Romer
"Ya, ini panggilan kedua kita sampaikan kepada saksi terlapor.
Kalau tak hadir juga, sesuai mekanismenya Gakkumdu akan langsung pada hasil kesimpulan," terang Asuan.
Apakah kesimpulan nanti Gakkumdu yang juga melibatkan jajaran Polres dan Kejari Kepahiang lanjutnya akan melakukan pleno terlebih dahulu.
Gakkumdu sendiri, menangani 2 laporan yang masuk melibatkan oknum Anggota DPRD dan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Gali Kearifan Lokal dalam Matematika, UMB dan UM Cirebon Gelar Kuliah Tamu
Dengan indikasi pelanggaran, oknum anggota DPRD Kepahiang melakukan pelanggaran Pemilu berupa Money Politic (MP) di lokasi hajatan dan pelanggaran kampanye di luar cuti.
Serta, oknum ASN Kecamatan Kepahiang dengan indikasi pelanggaran ketidaknetralitasan ASN.