Diduga Tidak Netral, Puluhan ASN Pemkab Lebong Dilaporkan ke Bawaslu

Jumat 11 Oct 2024 - 22:34 WIB
Reporter : Fiki S/Heru P
Editor : Ade Haryanto

Menyertakan sejumlah barang bukti, mulai dari flashdisk, CDR dan dokumen fisik, 2 laporan telah masuk ke Bawaslu dengan  tanda bukti pelaporan nomor : 01/LP/PP/Kab/07.05/10/2024 dan nomor: 02/LP/PP/Kab/07.05/10/2024.

  Oknum ASN yang dimaksud diketahui bertugas di kecamatan dan diduga secara aktif, ikut mengkampanyekan salah satu Paslon di Pilkada Kepahiang. 

BACA JUGA:Kiriman Uang dari Orangtua Tak Cukup, Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi Bahan Sembako di Warung

Sejauh ini, di luar 2 laporan yang secara resmi masuk langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Total, ada 6 kasus indikasi pelanggaran Pemilu telah ditangani Bawaslu Kepahiang. 

Dengan rincian, 1 kasus telah bergulir ke BKN karena melibatkan oknum ASN.

Lalu, 1 kasus dengan pelayangan surat teguran kepada oknum Kades.

Serta, permintaan klarifikasi terhadap 4 oknum ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang. 

Dari jumlah tersebut, Bawaslu Kepahiang telah melayangkan rekomendasi indikasi pelanggaran netralitas terhadap 5 ASN.

"Terakhir 4 ASN sudah kita layangkan laporannya ke BKN," demikian Asuan. 

 

Tags :
Kategori :

Terkait