Menyertakan sejumlah barang bukti, mulai dari flashdisk, CDR dan dokumen fisik, 2 laporan telah masuk ke Bawaslu dengan tanda bukti pelaporan nomor : 01/LP/PP/Kab/07.05/10/2024 dan nomor: 02/LP/PP/Kab/07.05/10/2024.
Oknum ASN yang dimaksud diketahui bertugas di kecamatan dan diduga secara aktif, ikut mengkampanyekan salah satu Paslon di Pilkada Kepahiang.
BACA JUGA:Kiriman Uang dari Orangtua Tak Cukup, Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi Bahan Sembako di Warung
Sejauh ini, di luar 2 laporan yang secara resmi masuk langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Total, ada 6 kasus indikasi pelanggaran Pemilu telah ditangani Bawaslu Kepahiang.
Dengan rincian, 1 kasus telah bergulir ke BKN karena melibatkan oknum ASN.
Lalu, 1 kasus dengan pelayangan surat teguran kepada oknum Kades.
Serta, permintaan klarifikasi terhadap 4 oknum ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Dari jumlah tersebut, Bawaslu Kepahiang telah melayangkan rekomendasi indikasi pelanggaran netralitas terhadap 5 ASN.
"Terakhir 4 ASN sudah kita layangkan laporannya ke BKN," demikian Asuan.