“Jumlah APK yang kita fasilitasi terbatas dan tak banyak.
Kalau Paslon ingin memasang APK sendiri diperbolehkan,” ungkapnya
Sebelumnya, Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi menyampaikan, dari rapat yang telah dilaksanakan telah ditetapkan jika pengeluaran biaya kampanye setiap Paslon maksimal sebesar Rp34,4 miliar dan tidak boleh lebih.
Nantinya seluruh pengeluaran dana kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati nantinya akan di audit.
BACA JUGA:Dinkes Seluma Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Korban Banjir di SAM
Apabila dalam audit nanti ternyata terbukti besaran dana kampanye Paslon melebihi dari Rp 34,4 miliar, maka Palson bisa dikenakan sanksi tegas.
Yang mana sanksi berat yang akan diberikan adalah batal ditetapkan.
Jadi kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati harus mematuhi aturan dan ketetapan yang sudah diputuskan dan jangan coba melanggar.
“Nanti pengeluaran dana kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati akan diaudit oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk. Kalau terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan,” sampainya.
BACA JUGA:Dinkes Kaur Berhasil Tekan Penyebaran HIV, 9 Penderita Terus Diawasi dan Diobati
Kemudian, terkait sumber dana untuk melaksanakan kampanye juga sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 14 tahun 2024.
Dalam peraturan KPU tersebut dijelaskan, jika seluruh sumber dana masuk sudah diatur.
Seperti sumber dana dari Paslon itu sendiri tidak terbatas.
Begitu juga sumber dana dari suami atau istri Paslon juga tidak terbatas.
BACA JUGA:Tahap Awal Beroperasi, Suntikan Dana Untuk RS Pratama Ipuh Rp3 Miliar APBD Mukomuko 2025
Namun apabila sumber dana dari perseorangan maksimal dana yang diberikan diatur, yakni hanya menyumbangkan Rp75 juta.