Kandidat Paslon Pilkada Benteng Tidak Ada yang Ambil Jatah Kampanye Akbar

Jumat 11 Oct 2024 - 22:59 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Ade Haryanto

Kemudian dari Parpol atau gabungan parpol masimal Rp750 juta.

Terakhir dari perusahaan itu maksimal Rp750 juta.

Namun yang menjadi catatan adalah, tidak seluruh pwrusahaan diperbolehkan menyumbang dana kampanye.

BACA JUGA:Warga Diminta Siapkan Meriam Bambu, Harimau di Napal Putih dan Pinang Raya Berbeda

“Tidak seluruh perusahaan boleh menyumbang.

Seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh.

Begitu juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), juga tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, seluruh pengeluaran Paslon untuk melaksanakan kampanye harus dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPj) yang nantinya harus dilaporkan melalui aplikasi SKDK.

BACA JUGA:Diduga Tidak Netral, Puluhan ASN Pemkab Lebong Dilaporkan ke Bawaslu

Ini wajib dan tidak boleh dilanggar, karena sudah aturan.

"Penggunaan dana kampanye ini meliputi biaya pelaksanaan seluruh kampanye, pembelian dan pamasanfan alat peraga kampanye (APK). Termasuk juga laporan biaya operasional seluruh kampanye," tutup Sukardi. 

 

 

 

 

 

Kategori :