Ketika sudah masuk kedua tersangka mencari barang berharga namun tidak di temukan barang yang berharga, ketika ingin pergi kedua tersangka melihat kompor gas dan tabungnya dan Mereke menggasak barang tersebut.
"Kalau dari keterangan kedua tersangka mereka hanya menggasak tabung gas dan kompor gas," jelas Irzal.
Atas tindakan yang dilakukan kedua tersangka, mereka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kemudian barang bukti yang turut di amankan Polsek Teluk Segera yaitu satu unit kompor Rinai.
"Di tangan kedua tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu unit kompor gas merek Rinai, dsn kedua tersangka terancam kurungan penjara paling lama 9 tahun," tutup Irzal.
Kategori :