BENGKULU, KORANRB.ID – Tak lama lagi, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan akan mengucurkan anggaran hingga Rp46,7 miliar untuk guru di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Dana sebanyak itu rinciannya Rp46 miliar untuk membayar tunjangan profesi guru (TPG) triwulan III, dan Rp700 juta untuk membayar tambahan penghasilan (Tamsil) guru.
Guru yang berhak menerima TPG adalah guru yang sudah memegang sertifikat pendidik dan memenuhi berbagai kriteria tambahan lainnya, seperti jam mengajar.
Kemudian guru penerima tamsil adalah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Honorer Jangan Asal Daftar, Simak Penjelasan Berikut
Hingga saat ini Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu masih menunggu transferan dana dari pemerintah pusat untuk para guru tersebut.
Diungkapkan, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Haryadi, mengatakan, ketika dana tersebut sudah masuk ke rekening kas daerah (Kasda) makan akan langsung ditransferkan ke masing-masing guru penerima.
“Regulasinya belum turun, apabila sudah maka Insya Allah akan ditransfer atau kita tindaklanjuti,” beber Haryadi, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Haryadi menerangkan, bahwa penyaluran TPG masing-masing guru akan dihitung sesuai besaran per satu bulan gaji pokok.
Sedangkan, untuk besaran guru yang bakal menerima Tamsil, yakni berkisaran masing-Rp250 ribu perbulannya.
"Besarannya, sama dengan apa yang diterima mereka sebelumnya ya," ungkap Hariadi
Lebih jauh, Haryadi menerangkan, bahwa untuk alokasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diketahui, baru baru ini diangkat, yakni sebanyak 668 orang.
Hingga saat ini, Pemprov Bengkulu juva masih menunggu penyesuaian data penerima TPG dan tamsil yang akan dialokasikan pemerintah pusat.
BACA JUGA:KPU Kaur dan Lebong juga Gelar Debat Kandidat di Kota Bengkulu, Ini Berbagai Pertimbangannya