Pembayaran Utang 2024, Inspektorat Review Berkas Tagihan OPD
PENAMPAKAN: Gedung Inspektorat Seluma tampak dari depan.--zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID - Sebagai syarat untuk mencairkan pembayaran utang pada tahun anggaran 2024 lalu, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma telah meminta Inspektorat Kabupaten Seluma untuk mereview kembali seluruh dokumen pengajuan pembayaran yang sebelumnya berada di Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma.
Diakui Kepala BKD Kabupaten Seluma, Sumiati, SE, MM saat ini seluruh OPD, telah disurati agar berkas dokumen yang telah terkumpul di BKD dapat ditarik kembali dan disetor ke Inspektorat Seluma untuk dilakukan review terlebih dahulu, sebelum akhirnya diterbitkanSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BKD Seluma.
"Kita sudah meminta bantuan Inspektorat supaya dilakukan review terhadap seluruh dokumen laporan realisasi penyerapan dana dari masing-masing OPD, makin cepat review hasilnya keluar, maka cepat pula untuk diterbitkan SP2D nya di bulan Januari ini," terang Sumiati.
BACA JUGA:DBH Mukomuko Rp20 Miliar 'Tertahan' di Pemprov Bengkulu, Janji Transfer Februari
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim S.P, M.P, M.Si, M.Ak, CGCAE, QRMP, CGR membenarkan bahwa saat ini tengah disibukkan dengan mekanisme pencairan 3 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tambahan untuk 32 desa lagi, serta belanja modal lainnya.
Dua kebutuh tersebut memang diprioritaskan untuk direview, sebelum akhirnya menyusul review kegiatan belanja modal lainnya.
Menurutnya, review atau proses penelaahan kesesuaian data dilaksanakan dengan mencocokan dan meneliti kesesuaian data dalam laporan realisasi penyerapan dana dengan dokumen lainnya, sebagai syarat pencairan anggaran yang telah melebihi tahun anggaran.
BACA JUGA:Patah As, Fuso Bermuatan Batu Bara Terguling
Untuk progres reviewnya, sejauh ini masih berlangsung sekitar 50 persen dari 42 OPD di lingkungan Pemkab Seluma, dan ditargetkan proses review secepatnya selesai.
"Sekarang kita masih mereview seluruh berkas dokumen laporan realisasi penyerapan dana dari setiap OPD dan 32 Desa, untuk persentasenya baru sekitar 50 persen, mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ini selesai dan cepat dicairkan BKD," sampai Marah Halim.
Diketahui Pemkab Seluma tak mampu untuk mengakomodir seluruh pengajuan pembayaran tahun anggaran 2024 dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Seluma, baik itu pelaksanaan belanja barang dan jasa maupun belanja modal yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 lalu.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang II Diperpanjang Hingga 15 Januari
Seperti contohnya, pembayaran TPP PNS, makan dan minum, perjalanan dinas serta kegiatan lainnya.
Hal ini disebabkan, karena belum disalurkannya dana bagi hasil (DBH) dari Provinsi Bengkulu hingga Selasa sore, 31 Desember 2024.