Awasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024, Ini Titik Terlarang

Sabtu 12 Oct 2024 - 22:25 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang telah menetapkan 15 titik lokasi terlarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), yang diperbolehkan selama berlangsung masa kampanye di Pilkada serentak 2024. 

Sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 474 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan jadwal pelaksanaan kampanye, ada 15 titik pemasangan APK terlarang di Pilkada 2024. 

Yakni, Taman Kota Kepahiang, bahu jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan.

Lalu, gedung milik pemerintah, fasilitas TNI dan Polri (Asrama, markas, Polres, Polsek dan Koramil), gedung dan lingkungan sekolah, Rumah Sakit/tempat-tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Kades Beruang Galing di Liku 9 Kepahiang Berujung Saling Lapor

BACA JUGA:Begini Kondisi Terkini Sopir Truk Terguling di Lokasi Proyek Jalan Kepahiang

Di sekitar tempat pemakaman umum, tempat ibadah termasuk halaman, lokasi yang Menutupi rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat yang akan dapat membahayakan pengguna jalan, pepohonan, tiang listrik, di sekitar Tugu Santoso Pasar Kepahiang.

Kemudian, jalur hijau komplek perkantoran Kabupaten Kepahiang, jalur hijau pelangkian sampai dengan Simpang Kute Rejo Kecamatan Kepahiang dan Taman gardu PLN Kecamatan Kepahiang.

Terkait hal ini, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Ramadhan meminta Paslon dan tim pemenangan di Pilkada 2024 dapat memahami dan mentaati lokasi mana saja yang menjadi terlarang pemasangan APK. 

BACA JUGA:Beasiswa PIP Termin 3 Cair Oktober 2024 Sampai Rp1,8 Juta, Cek dengan NISP

BACA JUGA:Beasiswa PIP Termin 3 Cair Oktober 2024 Sampai Rp1,8 Juta, Cek dengan NISP

"Lokasi terlarang dari pemasanan APK selama masa kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan. Ini jadi acuan, untuk ditaati para Paslon dan tim pemenangan di Pilkada 2024," ingat Anthaka. 

Terkait pemasangan APK pula, KPU Kepahiang juga telah memfasilitasi kebutuhan buat para Paslon. 

Seperti, 3 jenis APK sebagai bahan kampanye berupa baliho, umbum-umbul dan spanduk. Rinciannya, baliho dengan ukuran 3x4 meter dengan jatah masing-masung Paslon mendapatkan 5 buah dengan penempatan di seluruh Kabupaten Kepahiang. 

Kemudian, umbul-umbul dengan ukuran 3 X 0,8 meter dengan jumlah 160 lembar, untuk seluruh Paslon dengan penempatan masing-masing dibagi  20 buah per kecamatan.

Kategori :