Berita Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu lakukan pengkajian bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait pelanggaran yang di lakukan oleh salah satu calon Wakil Wali Kota Bengkulu.
BACA JUGA:DP2AP3KB Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak
BACA JUGA:Terus Berbenah, RSHD Kota Bengkulu Tingkatkan Pelayanan, Akan Luncurkan 39 Kamar Tambahan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan sampai dengan kemarin pihaknya telah berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu guna melakukan kajian dan pembahasan terkait pelanggaran yang terjadi.
“Kajian dan pembahasan bersama sentra Gakkumdu dan melalui hasil pleno pimpinan Bawaslu Kota Bengkulu,” jelas Ahmad.
Ahmad juga mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan pada saat kajian dan pembahasan bersama Gakkumdu serta telah menempuh pleno Bawaslu Kota Bengkulu.
Selain itu ia telah mengirimkan surat terhadap salah satu calon Wali Kota Bengkulu yang diduga melakukan pelanggaran saat kampanye.
Hal tersebut atas dasar hasil pengawasan yang dilakukan salah satu Pengawas Kecamatan (Panwascam) Singgaran Pati di wilayah Kelurahan Padang Nangka, yang mana mendapati salah satu calon Wakil Wali Kota Bengkulu menggelar kampanye di tempat yang masih 1 komplek dengan kelurahan.
“Jadi lokasinya itu masih 1 komplek dengan kelurahan,” kata Ahmad.
Berdasarkan pengawasan tersebut ia melakukan kajian awal dugaan pelanggaran yang dilakukan, dan setelahnya ia menetapkan menjadi dugaan pelanggaran serta dilakukannya registrasi.
Ahmad juga telah memanggil beberapa pihak untuk melakukan klarifikasi, salah satunya Lurah dan beberapa nama lain yang muncul terkait proses kampanye yang dilakukan calon Wakil Wali Kota tersebut.
“Jadi kita telah melakukan kajian terkait hal tersebut di dapatkan 2 dugaan pelanggaran yang di lakukan,” jelas Ahmad.
Dari 2 dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Wali Kota tersebut yakni dugaan pelanggaran administrasi terkait tata cara dan prosesdur pelaksanaan kampanye dan yang kedua adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan karena wilayah dilangsungkannya kampanye tersebut merupakan wilayah kompleks kelurahan.
“Suratnya sudah kita kirim, nanti kita akan lihat prosesnya,” tutur Ahmad.
Ahmad juga mengatakan telah mengagendakan pemeriksaan dan dalam waktu dekat proses terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan calon Wakil Wali Kota akan berjalan.
Sementara itu tindak pidana yang dilanggar yaitu berdasarkan pasal 187 ayat (3) undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wakil wali kota bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati atau wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.