KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu limpahkan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Wali Kota Bengkulu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menjelaskan bahwa telah dilakukan penaganan terhadap kasus pelanggaran calon Wakil Wali Kota Bengkulu dan diteruskan ke KPU Kota Bengkulu agar dilakukannya pengkajian dan tindak lanjut.
“Penangananya sudah dilakukan, dan diumumkan bahwa ada 2 tindakan dugaan pelanggaran,” jelas Ahmad
Dari 2 dugaan pelanggaran tersebut, hanya 1 dugaan pelanggaran yang diteruskan ke KPU Kota Bengkulu, yang mana dugaan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara sebagai tempat kampanye dihentikan.
BACA JUGA:Lindungi UMKM, Perda Pengawasan Toko Modern di Kota Bengkulu Digodok Disprindag
BACA JUGA:Peluang Investasi Bengkulu Terus Dipromosikan, Sekda: Pembangunan Akan Cepat Ditingkatkan
Hal tersebut dilakukan setelah Bawaslu Kota Bengkulu melakukan pemerikasan yang mana ditemukan bahwa gedung atau tempat yang digunakan kampanye tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah.
“Meski dibangun dengan anggaran daerah, didapati gedung tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah Kota Bengkulu,” ungkap Ahmad Maskuri.
Atas pemeriksaan tersebut untuk dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara dihentikan, sementara dugaan pelanggaran administrasi terkait tata cara dan prosesdur pelaksanaan kampanye dilanjutkan dan akan dilimpahkan ke KPU Kota Bengkulu.
Hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, setiap kegiatan kampanye harus diberitahukan terlebih dahulu kepada kepolisian, dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu, dan dalam kasus ini pemberitahuan baru disampaikan setelah kegiatan berlangsung, sehingga terjadi pelanggaran prosedur.
BACA JUGA: Plt Gubernur Lantik Pengurus Himpunan Masyarakat Aceh Bengkulu, Ajak Bersinergi dengan Pemerintah
BACA JUGA:Realisasi Six In One Dukcapil Kota Bengkulu Capai 385 Dokumen
“Pemberitahuan kampanye disampaikan terlambat, setelah acara selesai, sehingga ada pelanggaran administrasi,” terang Ahmad.
Berdasarkan hasil penyelidikan Bawaslu Kota Bengkulu merekomendasikan dugaan pelanggaran administrasi terkait tata cara dan prosesdur pelaksanaan kampanye kepada KPU Kota Bengkulu untuk di lakukan pengkajian.
“Pelanggaran administrasi akan kami teruskan ke KPU Kota Bengkulu,” tutup Ahmad.