KEPAHIANG, KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Kepahiang akan menindaklanjuti indikasi pelanggaran netralitas salah satu Kades di Pilkada serentak 2024.
Langkah Bawaslu Kepahiang ini sendiri terkait beredarnya rekaman suara, yang terindikasi kuat dilakukan oknum salah satu Kades di Kabupaten Kepahiang.
Dari rekaman suara yang telah beredar luas tersebut, berdurasi 10 menit 32 detik.
Di dalamnya tampak jelas suara Kades dalam sebuah pertemuan bersama perangkat desa setempat, meminta dukungan langsung kepada salah satu Paslon di Pilkada Kepahiang.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Akan Rekrut PPPK di Tahun 2025
Dengan menyebutkan nama salah satu Paslon yang disebut, Kades tersebut juga menegaskan perangkat desa mestu mengikuti apa yang diinginkannya.
Termasuk mengeluarkan nada ancaman akan menghentikan bantuan, jika terbukti perangkat desanya tak menjalankan apa yang diinginkan Kades.
"Yang aku tahu, aku tak mau tahu bagaimana caranya (menyebut nama salah satu Paslon) menang," bunyi rekaman suara yang diduga dilakukan oknum Kades.
Tergambar juga dalam rekaman suara tersebut, oknum Kades sengaja melakukan pertemuan dengan melibatkan perangkat desa dalam rangka menguatkan dukungannya kepada salah satu Paslon.
BACA JUGA:30 Persen Rumah Ibadah di Rejang Lebong Belum Terdaftar di SIMAS
Dengan nada tinggi, oknum Kades juga mengintervensi hak pilih warganya dalam rangka memenangkan salah satu Paslon.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat mengatakan akan menindaklanjuti semua indikasi pelanggaran Pilkada 2024.
Termasuk indikasi pelanggaran netralitas yang diduga telah dilakukan salah satu oknum Kades di Kabupaten Kepahiang.
"Akan kita tindaklanjuti, saat ini teman-teman di Gakkumdu juga sedang berupaya menuntaskan beberapa kasus pelanggaran Pemilu yang sudah berjalan beberapa hari terakhir," kata Mirzan.
BACA JUGA:Rejang Lebong Dapat Tambahan 3 Ribu Dosis Vaksin Rabies