Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pada Pasal 70 angka (1) huruf c dengan jelas telah menegaskan, jika Paslon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Kemudian, di Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
BACA JUGA:Jauh dari Target, Imunisasi Polio Diperpanjang Hingga Akhir Oktober
Di Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP6.000.000 (enam juta rupiah).
Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Rinciannnya, di Pasal 29 huruf g melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik.
Pasal 29 huruf j melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Pekerjaan Jalan Desa Bukit Sudah Mencapai 40 Persen
Adapun sanksi terhadap pelanggaran Pasal 29 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 Undang-undang tersebut dijelaskan pada Pasal 51 huruf g melarang Perangkat Desa menjadi pengurus partai politik.
Pasal 51 huruf j melarang Perangkat Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 51 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Undang-undang tersebut.