Pelantikan 2 Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Tunggu Surat Keputusn Gubernur

Minggu 13 Oct 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Hal tersebut juga menyebabkan pelantikan tidak dapat dilaksanakan serantak.

"Ya, Alhamdulillah sudah. (Surat rekomendasi, red) dari pengurus Provinsi Golkar akhirnya keluar. Maka dari itu kemungkinan untuk pelantikan Waka ll dan ketua DPRD Mukomuko kemungkinan akan dilaksanakan serentak,” ujar Syahrizal.

Sekwan menambahkan, secepatnya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD Mukomuko untuk menentukan jadwal paripurna. 

BACA JUGA:Tidak Hanya KUR, BRI Mukomuko Juga Tawarkan Kupedes Angsuran Ringan dan Anti Ribet

BACA JUGA:Krisis Listrik Berakhir, Pelayanan Rontgen RSUD Mukomuko Lancar dan Tambah 2 Poli Baru

Serta membacakan surat masuk dari DPD I Golkar sebagai pengantar keputusan DPP Golkar yang menunjuk Zamhari sebagai Ketua DPRD Mukomuko. 

Setelah itu, sekretariat dewan akan bersurat ke Pjs bupati Mukomuko untuk memproses SK Gubernur penetapan Zamhari sebagai Ketua DPRD Mukomuko.

“Pengambilan sumpah itu bisa dilakukan setelah terbit SK gubernur, maka dari itu kita upayakan penerbitan SK terlebih dulu, sehingga bisa dilakukan pelantikan,” terang Syahrizal.

Sekwan juga menyampaikan, DPRD Mukomuko sebenarnya sudah menetapkan jadwal pengambilan sumpah dan janji unsur pimpinan pada akhir Oktober 2024. 

Dijadwalkan mengingat proses administrasi Damsir sebagai Waka II hampir tuntas. 

BACA JUGA:Pelantikan Ketua DPRD Terganjal Tanda Tangan Ketua DPD II Golkar Mukomumuko, Zamheri: Selalu Ada Alasan

BACA JUGA:Pembangunan Alun-alun Mukomuko di Lahan 3 Hektare Butuh Anggaran Rp40 Miliar

Jika nanti, proses administrasi Zamhari sebagai Ketua DPRD bisa cepat diselesaikan oleh pihak terkait, atau bisa tuntas sebelum akhir Oktober, maka kemungkinan, pengambilan sumpah Ketua dan Waka II DPRD Mukomuko akan berbarengan.

"Harapan kita diserentakan. Tapi kembali lagi ke proses. Kalau jajaran sekretariat dewan ini sifatnya memfasilitasi,"pungkas Syahrizal.

Kategori :