KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan tersangka perkara korupsi Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Tahun 2022/2023.
Dua tersangka ditetapkan jadi tersangka yakni Kepala Desa (Kades) YY (42) dan juga AG (31) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan di Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Gunung Kaya Tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan langsung oleh Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalu Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, didampingi Intel Andi Febrianda SH MH., disaksikan juga dengan rombongan keluarga tersangka Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam pers rilis tersebut disampaikan bahwa, hasil dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya, Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD tahun anggaran 2022/2023. Dengan hasil kerugian mencapai Rp 611 juta.
BACA JUGA:Kades Tersandung Kasus Korupsi, DD Gunung Kaya Terancam Tidak Cair
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Kaya, Sebentar Lagi Penetapan Tersangka
"Kita telah tetapkan dua orang jadi tersangka, kasus tindak pidana korupsi DD Desa Gunung Kaya. Salah satunya salah oknum Kades tersebut," ucap Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH,
Kerugian Negara itu didapatkan dari beberapa kegiatan fiktif, antara lain pembangunan Talut, box cover, penyertaan BUMDES, dan juga pengadaan printer. Juga ada beberapa gaji perangkat desa yang tidak dibayarkan oleh oknum Kades tersebut.
Kedua tersangka usai ditetapkan menjadi tersangka langsung, di bawa menuju rutan Bengkulu Selatan dan akan di tahan selama 20 hari.