Dijelaskan, sesuai regulasinya, tahapan rekrutmen PTPS ini baru bisa kita lanjutkan jika jumlah pendaftar dalam 1 desa itu 2 kali lipat dari kebutuhan. "Panwascam sudah mulai melaksanakan sesi wawancara di sekretariatan masing-masing," jelas Erwin.
BACA JUGA:Gaji KPPS dan PTPS Cair, Penyelengara Pemilu Sakit Terima Santunan Sejumlah Ini
BACA JUGA:704 Pelamar PTPS Mukomuko Bersaing Rebutkan 327 Posisi
Berikut tugas pokok yang telah ditetapkan jadi landasan seorang pengawas TPS nantinya bekerja mengawal jalannya Pilkada 2024.
1. Mengawasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
3. Mengawasi persiapan perhitungan suara
4. Mengawasi pelaksanaan perhitungan suara
5. Menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau/penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan perhitungan suara
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta perhitungan suara
Sedangkan Kewajiban Pengawas TPS adalah:
1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
2. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas kecamatan melalui pengawas Pemilu kelurahan/desa (PKD)
3. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PKD
4. Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan