Surati Bank Bengkulu, Plt Bupati Tegaskan Donni Pj Sekda Lebong

Senin 14 Oct 2024 - 22:28 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Riky Dwiputra

Perintah itu, tertuang dalam point (3), yang menjelaskan, dalam melaksanakan tugas kewenangan, Wakil Bupati Lebong (Sebagai Plt Bupati) harus mempertimbangkan keputusan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah agar setiap perkembangan kebijakan yang ditetapkan oleh Wakil Bupati Lebong dapat dapat diketahui oleh Bupati Lebong serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Lebong takala selesai menjalani cuti diluar tanggunjawab Negara.

BACA JUGA:Distan Mukomuko Klaim Pupuk Subsidi Petani 2024 Terpenuhi, Tersisa 2.133 Ton Hingga Akhir Tahun

BACA JUGA:Total Dana Alokasi Khusus 2025 Mendatang di Dinas PUPR Mukomuko Capai Rp80 Miliar

“Sedangkan aturan, jika mau membuat keputusan yang sifatnya penting itu harus sepengatahuan Bupati difinitif,” tegas Mahmud Siam. 

Untuk itu, Mahmud Siam menilai, surat yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Lebong dengan Nomor 800/004/B.7/SETDA/2024 perihal Penghentian Proses Keuangan Setda Lebong, tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karena Mahmud Siam menilai, surat itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Bupati difinitif. “Maka surat itu tidak sesui dengan aturan yang ada,” tutupnya. (eng)

 

Kategori :