"Tidak diperbolehkan menebang pohon dan menanam sawit di dalam areal Tahura Geluguran. Untuk tanaman sawit yang sudah terlanjur ditanam akan diselesaikan sesuai skema pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun pada KSA, KPA, dan Taman Buru," sampainya.
Kelembagaan KTHK dan kemitraan konservasi menurut Haroni perlu dibangun sebagai wujud kolaborasi dalam pengelolaan Hutan Konservasi.
BACA JUGA:Debi Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Mencapai Rp 15,9 Miliar dari Total Target Rp 22,2 Miliar
KTHK bukan hanya menjadi wadah komunitas petani penggarap di Areal Tahura saja, melainkan berperan sebagai media pembelajaran, peningkatan kapasitas SDM, pemecahan masalah, kerjasama dan gotong royong, pengembangan usaha produktif dan pemasaran, serta peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
Tanpa adanya peran serta aktif masyarakat dalam mengelola dan menjaga hutan secara sadar, maka visi mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera mustahil akan tercapai.
Dalam kesempatan ini DLHK juga menyampaikan larangan dan sanksi terhadap perusakan hutan seperti pembalakan liar, perambahan dan perkebunan ilegal, perusakan sarpras perlindungan hutan, serta perusakan pal atau tanda batas kawasan hutan.
"Hal ini perlu disampaikan sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang merusak dan termasuk kategori tindak pidana kehutanan sebab ancaman hukumannya sangat berat," ujar Haroni.
Para penggarap yang hadir menyatakan komitmennya untuk bersama-sama membantu pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengelola, memanfaatkan dan menjaga kelestarian Tahura Geluguran.
BACA JUGA:20 Saksi Kasus Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Diperiksa
BACA JUGA:Sukses Bangun Jalan Bengko hingga Bukit Kaba, ROMER Diminta Lanjutkan Pembangunan
Sebagai bukti komitmennya, kelompok masyarakat ini bersepakat membentuk Kelompok Tani Hutan Konservasi Sejahtera Lestari yang akan membangun kemitraan konservasi dengan Dinas LHK sebagai unit pengelola Tahura Geluguran.
Terakhir Haroni menyampaikan bahwa Tahura itu bukan semata milik pemerintah, tapi adalah milik bersama, dan menjadi tanggung jawab bersama untuk melestarikannya.
"Mari dikelola dengan bijaksana dengan berpedoman kepada aturan dan ketentuan yang semestinya, agar dapat diwariskan sebagai pusaka kepada generasi berikutnya," pungkasnya.