Ketika logistik sudah sampai maka pihak KPU akan melakukan pemberitahuan kepada awak media, maupun membuat pengumaman melalui media sosial milik mereka hal ini dilakukan agar pelaksanaan Pilkada dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Kaur.
"Kalau logistik sampai lagi nanti, kita kembali akan beritahukan dengan awak media.
Agar semua orang tau jalannya pelaksanaan Pilakda seperti apa," ujarnya.
Ditambahkan Rusdan, untuk mengindari kejadian yang fatal seperti pada pelaksanaan Pemilu yang lalu, dalam melakukan perekrutan tim yang melakukan pelipatan suara, pihak KPU akan lebih selektif.
BACA JUGA:BPBD Apel Gelar Pasukan Siaga Bencana, Siapkan Seluruh Personel dan Perlengkapan
Hal ini dilakukan untuk menghindari kejadian fatal, yang mana pada pelaksanaan Pemilu yang lalu ada surat suara yang tertukar di salah satu TPS.
"Untuk perekrutan anggota pelipat surat suara kita akan lebih selektif lagi kali ini, agar tidak terjadi lagi kejadian seperti sebelumnya," tukas Rusdan.
Terpisah Komisioner KPU Kaur Diri Iswandi mengatakan, KPU Kaur sejak beberapa hari ini memang telah membuka pelayanan rekapitulasi bagi masyarakat yang hendak masuk DPTb dan keluar DPTb.
Rekapitulasi ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 20 November mendatang 7 hari sebelum hari H pencoblosan.
BACA JUGA:1.327 Honorer Sudah Daftar Seleksi PPPK Pemprov Bengkulu
"Sekarang rekapitulasi DPTb sudah mulai berlangsung, sudah ada beberapa perubahan data," ucapnya Rabu, 9 Oktober 2024.
Disampaikannya, perubahan data ini diperkirakannya masih akan terus berlangsung sampai dengan hari terakhir penutupan Rekapitulasi.
Kebanyakan mereka yang melakukan perubahan DPTb itu, adalah yang bukan warga yang ber KTP atau domisili Kaur namun sudah cukup lama tinggal di Kaur lantaran menjalankan tugas.
"Kebanyakan mereka adalah yang dipindahkan tugas atau kerja di Kaur, juga ada beberapa yang memang baru pindah KTP Kaur lantaran menikah dan tinggal di Kaur," ujarnya.
BACA JUGA:PDAM Semakin Bikin Geram, Sudah 2 Bulan Air Tak Mengalir
Dijelaskannya, KPU Kaur sendiri tidak pernah membatasi para pemilih untuk bisa masuk ke Kabupaten Kaur.