5 Jenis Hukum yang harus Dipelajari oleh Mahasiswa Hukum

Rabu 16 Oct 2024 - 10:31 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

BENGKULU, KORANRB.ID - Bagi mahasiswa yang ingin ambil jurusan hukum harus menguasai cabang ilmu hukum beserta anak cabangnya sehingga kemampuan pemahaman hukum kalian sebagai mahasiswa hukum bisa lebih baik.

Berikut KORANRB.ID menghimpun 5 pembagian ilmu hukum serat elemen yang harus di pelajari di dalamnya.

1. Pertama ada Hukum Pidana,Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur mengenai tindak pidana, sanksi, dan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dianggap merugikan masyarakat atau negara.

Hukum ini bertujuan untuk menjaga dalam hukum pidana kita juga akan menemukan bagian yang harus di pelajari seperti.

Teori Hukum Pidana, Konsep dasar tentang apa itu hukum pidana, tujuan dan fungsi hukum pidana dalam masyarakat.

BACA JUGA:Mau Kuliah Jurusan Hukum? Berikut Ini Berikut Pengantar Ilmu Hukum yang Harus Dipelajari

Klasifikasi Tindak Pidana, Pembagian tindak pidana berdasarkan sifatnya, seperti tindak pidana umum, khusus, dan pelanggaran.

Substansi Hukum Pidana, Peraturan-peraturan yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi, termasuk KUHP dan undang-undang khusus lainnya.

Sistem Peradilan Pidana, Proses hukum yang melibatkan penyidikan, penuntutan, dan peradilan, serta hak-hak tersangka dan terdakwa

Asas-asas Hukum Pidana, Prinsip-prinsip yang mendasari penerapan hukum pidana, seperti asas legality (nullum crimen, nulla poena sine lege).

Tindak Pidana Khusus, Pembahasan tentang tindak pidana tertentu, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Pertanggungjawaban Pidana: Teori dan praktik mengenai siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana.

BACA JUGA:30 Rekomendasi Judul Skripsi Jurusan Hukum Versi Praktisi Hukum

Pelanggaran dan Sanksi, Jenis-jenis sanksi pidana dan pelanggaran yang diatur dalam hukum.

2. Hukum Perdata , hukum perdata adalah sekumpulan norma dan aturan yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam masyarakat. Fokusnya mencakup berbagai aspek seperti kontrak, harta, kewajiban, dan hak-hak pribadi.

Kategori :