KEPAHIANG,KORANRB.ID - Langkah Gakkumdu dan Bawaslu Kepahiang tak melanjutkan laporan indikasi pelanggaran Pemilu atau Pilkada oleh oknum anggota DPRD dan ASN ke tingkat penyidikan, menuai pertanyaan banyak pihak.
Khususnya dari pelapor, dalam hal ini kuasa hukum Paslon, Dede Frestien, SH, MH. Diwawancarai, Rabu 16 Oktober 2024 Dede menilai apa yang baru saja diputusan Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang adalah sebuah preseden buruk.
Apalagi lanjutnya, selama proses pemeriksaan pihaknya telah menghadirkan seluruh saksi pelapor yang dinilai memperkuat semua indikasi pelanggaran Pemilu sebagaimana yang telah dilaporkan.
BACA JUGA:Gugatan Rp 28 Miliar Terhadap Pemprov Bengkulu Ditolak, Ini Tanggapan PT Injatama
BACA JUGA:Heboh Mantan Walikota Bengkulu Dikabarkan Hilang, Ini Kata Pihak Keluarga
"Pastinya kita kecewa, ini bisa menjadi preseden buruk demokrasi jelang Pilkada 2024. Kita sudah hadirkan saksi-saksi yang diundang Bawaslu yang kita anggap sudah memenuhi klasifikasi melihat, merasakan dan mendengarkan semua kejadian. Ada alat bukti video, dan bukti lain yang kita anggap sudah masuk dalam kategori pelanggaran money politic," terang Dede.
Menurutnya, mengacu pada pasal 184 ayat 1 KUHP dengan merujuk pada tindak pidana Pemilu, maka dengan 2 alat bukti laporan sudah bisa ditindaklanjuti.
"Kalau putusannya Bawaslu hanya memberikan rekomendasi ke Badan Kehormatan DPRD (BKD) atau BKN bagi yang ASN, saya pikir sebagai bentuk hukuman yang ompong. Menurut kami, rekomendasi bukannya mutlak langsung memberikan hukuman kepada pihak yang bersalah. Hanya langkah normatif. Toh, yang mendapatkan rekomendasi harus lebih dulu melakukan verifikasi sebelum akhirnya menjatuhkan hukuman kepada pihak yang bersalah nantinya," papar Dede.
Dia khawatir putusan Bawaslu demikian tak memberi efek jera bagi para pihak yang masih ingin bermain di dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA:PDAM Semakin Bikin Geram, Sudah 2 Bulan Air Tak Mengalir
BACA JUGA:Ini Tema Debat Publik Pilkada 2024 Mesti Dikuasai Paslon
"Kan bisa diartikan juga dengan putusan ini semua bisa nyawer di pesta jelang Pilkada ini. Karena yang dilaporkan, putusannya hanya seperti itu,’’ tandas Dede.
Terlepas dari itu semua, ia memastikan klien yang dibela akan tetap menghormati putusan Bawaslu dan KPU Kepahiang sebagai penyelenggara.
Pihaknya juga meyakinkan akan menjalani tahapan Pilkada 2024 ini sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku. "Kalau maunya kita jelas, laporan ini setidaknya masuk penyidikan dahulu di Gakkumdu," demikian Dede.
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Usut Indikasi Kades Gerakkan Perangkat Desa dan Warga di Pilkada 2024