BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Awasi Ketat Potensi Pelanggaran Pilkada 2024
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni sekaligus Jubir Gakkumdu menyatakan laporan nomor : 01/LP/PP/Kab/07.05/10/2024 untuk oknum anggota DPRD dan laporan nomor: 02/LP/PP/Kab/07.05/10/2024 untuk oknum ASN kecamatan Kepahiang dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Gakkumdu dari 2 teradu, tak dinaikkan ke tahap penyidikan. Mengenai dugaan pelanggaran administrasi dan netralitas, Bawaslu akan melayangkan rekomendasi indikasi pelanggaran kepada lembaga terkait. Yakni, BKD DPRD Kepahiang untuk oknum anggota DPRD, sedangkan oknum ASN diteruskan ke BKN.