Dana Kampanye Pilkada Kaur Dibatasi Rp 16 Miliar, KPU Sampaikan Ini

Rabu 16 Oct 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Riky Dwiputra

Untuk besaran sumbangan dijelaskan pada ayat 5 yang berbunyi, batas maksimal sumbangan perseorangan adalah Rp75 juta dan sumbangan badan hukum swasta Rp750 juta.

"Kalau sampai tidak diserahkan, maka bisa saja KPU membatalkan Paslon tersebut sebagai peserta,"pungkas Tony.

BACA JUGA:Penanganan Longsor Pondok Panjang, Pjs Bupati Belum Terima Surat Penetapan Tanggap Bencana

BACA JUGA:Bulog Pastikan Harga Beras Medium di Rejang Lebong Sesuai HET

Terpisah Komisioner KPU Kaur Diri Iswandi mengatakan, KPU Kaur sejak beberapa hari ini memang telah membuka pelayanan rekapitulasi bagi masyarakat yang hendak masuk DPTb dan keluarga DPTb. Rekapitulasi ini akan berlangsung Samapi dengan tanggal 20 November mendatang 7 hari sebelum hari H pencoblosan.

"Sekarang rekapitulasi DPTb sudah mulai berlangsung, sudah ada beberapa perubahan data," ucapnya.

Disampaikannya, perubahan data ini diperkirakannya masih akan terus berlangsung sampai dengan hari terakhir penutupan Rekapitulasi. Kebanyakan mereka yang melakukan perubahan DPTb itu, adalah yang bukan warga yang ber KTP atau domisili Kaur namun sudah cukup lama tinggal di Kaur lantaran menjalankan tugas.

"Kebanyakan mereka adalah yang dipindahkan tugas atau kerja di Kaur, juga ada beberapa yang memang baru pindah KTP Kaur lantaran menikah dan tinggal di Kaur," ujarnya.

BACA JUGA:Pelamar PPPK Mukomuko Mencapai 1.420 Orang, Baru 806 Submit

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Sudah Terima 5 Item Logistik, Ini Rinciannya

Dijelaskannya, KPU Kaur sendiri tidak pernah membatasi para pemilih untuk bisa masuk ke Kabupaten Kaur.

Hanya saja tetap harus memenuhi kualifikasi atau syarat, salah satunya salah dipindah tugaskan di Kaur, kemudian tertimpa bencana alam, menjalani rawat inap di Kaur dan beberapa syarat lainnya yang bisa ditanyakan langsung ke KPU.

Meskipun tak ada batasan penambahan DPTb, KPU Kaur tetap memperhatikan jumlah kebutuhan surat suara.

Yang mana pengadaan surat suara adalah sebanyak jumlah DPT dan ditambah lagi 25 persen dari jumlah DPT, yang mana jika DPTb terlalu banyak maka di khawatirkan surat suara tidak akan mencukupi.

BACA JUGA:Soal Honorer Politik Praktis, Pengamat: Bawaslu Jangan Kaku Menafsirkan Regulasi

BACA JUGA:Pengakuan Terdakwa Korupsi Dana RSUD Ngalir ke Mantan Petinggi Pemkab Mukomuko: Kejari Sampaikan Ini

Kategori :