Dijelaskannya, setelah dilakukan pengajuan ulang, didapatkan formasi final untuk PPPK Kaur sebanyak 500 kuota dengan rincian tenaga guru 150 orang, tenaga kesehatan 40 dan tenaga teknis 310 orang.
Jumlah ini sesuai dengan keputusan Bupati nomor: 100.3.2-550 tahun 2024 tentang rincian formasi PPPK jabatan fungsional tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis tahun 2024.
BACA JUGA:November, MPP Kabupaten Kaur Diuji Coba
BACA JUGA:Logistik Pilkada Kembali Tiba, Ini Rinciannya
Pendaftaran akan dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.
Sedangkan bagi Pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi gurudi instansi daerah) pendaftarannya akan di buka mulai dari tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.
"Yang ingin lihat jelas formasinya bisa langsung cek website resmi kami," terang Sifrihadi.
Terpisah, persaingan memperebutkan status PPPK Kaur Jabatan Fungsional (JF) Guru formasi 2024 tampaknya akan sengit.
Bagaimana tidak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur di tahun ini hanya mendapatkan 150 kuota PPPK untuk tenaga pengajar.
Sementara informasi yang didapatkan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaur jumlah tenaga pengajar yang masih berstatus honorer hingga 204 mencapai 637 orang.
Mereka tersebar mulai dari guru TK/Paud Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Kaur.
Jumlah guru honorer ini cukup banyak, dan sekarang tengah mengantre untuk mendapatkan kesempatan mengikuti tes rekrutmen menjadi PPPK.
Kaur sendiri di tahun ini paling banyak membuka peluang tenaga pengajar untuk guru kelas sebanyak 65 formasi, kemudian guru agama Islam 17 formasi, lalu Penjaskes 23 formasi sedangkan sisanya diisi oleh guru mata pelajaran.
Dengan adanya perekrutan PPPK ini, diharapkan kedepannya dapat mengurangi jumlah genaga pengajar yang masih berstatus sebagai honorer.
Sehingga juga dapat memenuhi kebutuhan, tenaga pengajar yang sudah berstatus sebagai ASN.
"Kita Disdikbud sudah dapat informasi, kouta hanya 150 untuk tenaga pengajar. Mudah-mudahan ini dapat memenuhi kebutuhan guru yang sudah berstatus sebagai ASN," kata Kepala Bidang Ketenagaan PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaur Sumarlan Efendi, MH.