LEBONG, KORANRB.ID – Tahun ini, Tim Saber Pungli Lebong menindak satu orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan Tim Saber Pungli Lebong ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebong.
“Penindakan adanya indikasi pungli di RSUD Lebong. Karena itu statusnya ASN, Saber Pungli serahkan kasusnya ke Inspektorat untuk dilakukan penyidikan,” kata Ketua Saber Pungli Lebong, Kompol. Muliyadi, MR, S.E, S.I.K, Kamis, 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Petugas Parkir dan Pedagang Santan Baku Hantam di Pasar Panorama, Ini Penyebabnya
BACA JUGA: Ditunda, Tuntutan JPU Belum Siap, Perkara Tipikor Dana BOS MAN 2 Kepahiang
Oknum ASN RSUD Lebong ini berinisial RM merupakan dokter di RSUD Lebong.
Oknum dokter ini diketahui mengutip atau melakukan dugaan pungutan liar (Pungli) uang Rp 350 ribu sebagai biaya pengambilan hasil visum kepada Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lebong, pada 19 Februari 2024.
Hasil visum yang akan diambil itu berupa 4 lembar surat. Satu surat itu diduga akan dipungut Rp 350 ribu.
BACA JUGA:PH Minta Rincian KN Proyek Puskeswan
Atas kejadian itu, sempat dilakukan penyelidikan terhadap dugaan Pungli tersebut, bahkan dikabarkan ada beberapa saksi yang juga turut diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan bukti bahwa dugaan pungli itu terbukti.
Kasus itu ditindak lanjuti dan akhirnya dilimpahkan ke Inspektorat Lebong.