Setuju dengan permintaan AG, SD langsung meminjam CV. SYB yang merupakan milik ML dengan perjanjian komitmen fee 1,5 persen dari nilai kontrak.
Karena tidak memiliki kemampuan untuk menyusun dan mengatur dokumen penawaran, keduanya langsung menghubungi TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur.
Lalu dibuatlah dokumen penawaran yang tidak sesuai yaitu tentang personel inti dan peralatan utama. CV SYB berhasil mendapatkan proyek Pasar Inpres Bintuhan tanpa harus melalui evaluasi terlebih dahulu.
Proyek Pasar Inpres Bintuhan sendiri menelan anggaran kurang lebih Rp 2,6 miliar untuk pembangunannya. Dengan anggaran yang cukup besar para tersangka mengatur tender pengerjaan yang tidak sesuai sehingga menyebabkan kerugian negara dan melawan hukum.