Ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi konsen para personel Sat Lantas dalam operasi tersebut. Yakni kendaraan yang menggunakan TNKB palsu, kendaraan yang menggunakan lampu strobo tidak sesuai dengan ketentuan, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, kendaraan over load dan over dimension (Odol).
Selanjutnya, kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pengendara yang tidak pakai helm dan melawan arus, pengemudi yang mengangkut melebihi muatan atau orang, pengendara di bawah umur, dan melawan arus.
Kategori :
Terkait
Kamis 17 Oct 2024 - 23:11 WIB
Kapolres Kaur Sambangi Rumah Warga Ajak Ciptakan Pilkada Damai
Kamis 17 Oct 2024 - 22:57 WIB
KPU Mukomuko Putuskan Pelaksanaan Debat Kandidat di Kota Bengkulu
Kamis 17 Oct 2024 - 22:51 WIB
KPU Lebong Ingatkan Masyarakat Tidak Merusak APK
Kamis 17 Oct 2024 - 22:46 WIB
Bawaslu Bengkulu Selatan Bentuk Pokja Pengawasan Isu Negatif
Kamis 17 Oct 2024 - 22:39 WIB
Mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu dari PAN Ajak Menangkan ROMER di Pilgub 2024
Terpopuler
Kamis 17 Oct 2024 - 13:10 WIB
Kejari Kaur Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres
Kamis 17 Oct 2024 - 14:32 WIB
Pilgub 2024, Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu Resmi Dukung Rohidin-Meriani, Ini Alasannya
Kamis 17 Oct 2024 - 23:15 WIB
Belum Ada Keputusan dari PPP Untuk Ketua DPRD Seluma
Kamis 17 Oct 2024 - 22:21 WIB
KPU Provinsi Bengkulu Yakinkan Tak Punya Kepentingan pada Pemenang Pilkada 2024
Kamis 17 Oct 2024 - 22:14 WIB
Disdikbud Serahkan Kasus PIP ke APH, Ini Penjelasan Kejari Bengkulu Selatan
Terkini
Jumat 18 Oct 2024 - 11:20 WIB
Mulai Besok! Ini Link Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenkumham 2024, Ada 34 Titik
Jumat 18 Oct 2024 - 11:00 WIB
Bisa Hidup di Wilayah Dingin Amerika! Berikut 5 Fakta Unik Burung Ruffed Grouse
Jumat 18 Oct 2024 - 09:54 WIB
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Status Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
Jumat 18 Oct 2024 - 09:13 WIB
Mengenal Perbedaan Istilah Panjang Tangan dan Tangan Panjang
Jumat 18 Oct 2024 - 08:42 WIB